Berita Medan

Sidang Tuntutan Apin BK Ditunda, JPU Minta Waktu Tujuh Hari ke Majelis Hakim

Pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Apin BK saat menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Senin (5/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).

Sidang yang menghadirkan terdakwa secara virtual itu, digelar di Ruang Cakra IX PN Medan.

Baca juga: Fakta-fakta Bos Judi Apin BK: Dibentak Kapolda Sumut, Pengakuan hingga Dijebloskan ke Tanjung Gusta

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, meminta waktu 7 hari untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa Apin BK.

"Kami memohon kepada Majelis hakim untuk memberikan waktu seminggu menyelesaikan tuntutan," ucap JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Senin (5/6/2023).

Apin BK saat berada di kantror Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022).
Apin BK saat berada di kantror Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022). (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

Mendengar permohonan tersebut, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin (12/6/2023) pekan depan.

Saat diwawancarai di luar persidangan, JPU Felix Ginting mengatakan, nota tuntutan belum selesai karena adanya pertimbangan.

"Belum selesai, ini kan penuh pertimbangan, jadi ya kami harus hati-hatilah," ucapnya.

Namun, Felix enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam menyusun nota tuntutan.

Ia pun menyampaikan, pembacaan nota tuntutan akan di lakukan satu pekan mendatang.

"Satu minggu diberi hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Pinem dan Felix Ginting mengatakan, kasus yang menjerat Apin BK bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.

Di tempat itu ada 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online, bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.

"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU, Senin (13/2/2023).

Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deliserdang tanggal 3 Februari 2022.

Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved