Berita Medan
Sidang Tuntutan Apin BK Ditunda, JPU Minta Waktu Tujuh Hari ke Majelis Hakim
Pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).
|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Apin BK saat menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Senin (5/6/2023).
Bahwa terdakwa Apin BK tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah merasa keberatan dari dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," jawab tim PH.
Dahlan pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan dari JPU.
(cr28/tribun-medan.com)
Halaman 3 dari 3
Tags
Apin BK
bos judi online
Pengadilan Negeri Medan
sidang tuntutan
Tribun Medan
JPU minta waktu 7 hari ke majelis hakim
Berita Terkait: #Berita Medan
Tuntut Terdakwa Pemalsuan Lebih Tinggi dari Pelaku Utama, Lie Yung Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
3 THM di Medan Dirazia, Puluhan Orang Diperiksa, Kasatresnarkoba: Cegah Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Wali Kota Sidak Kantor Lurah: Ini Terparah, Sampah Berserakan, Gedung Hancur Bak Kandang |
![]() |
---|
Miris Proyek Medan Islamic Center Belum Kelar Juga, Zakiyuddin Tinjau ke Pengerjaan |
![]() |
---|
KONI Medan Apresiasi Konsistensi Pembinaan Perbasi Terhadap Olahraga Basket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.