Berita Medan

Sidang Tuntutan Apin BK Ditunda, JPU Minta Waktu Tujuh Hari ke Majelis Hakim

Pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Apin BK saat menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Senin (5/6/2023). 

Bahwa terdakwa Apin BK tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah merasa keberatan dari dakwaan tersebut.

"Tidak keberatan yang mulia," jawab tim PH.

Dahlan pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan dari JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved