Breaking News

Berita Medan

Sidang Tuntutan Apin BK Ditunda, JPU Minta Waktu Tujuh Hari ke Majelis Hakim

Pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Apin BK saat menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Senin (5/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembacaan nota tuntutan terdakwa Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, ditunda, Senin (5/6/2023).

Sidang yang menghadirkan terdakwa secara virtual itu, digelar di Ruang Cakra IX PN Medan.

Baca juga: Fakta-fakta Bos Judi Apin BK: Dibentak Kapolda Sumut, Pengakuan hingga Dijebloskan ke Tanjung Gusta

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, meminta waktu 7 hari untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa Apin BK.

"Kami memohon kepada Majelis hakim untuk memberikan waktu seminggu menyelesaikan tuntutan," ucap JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Senin (5/6/2023).

Apin BK saat berada di kantror Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022).
Apin BK saat berada di kantror Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022). (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

Mendengar permohonan tersebut, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin (12/6/2023) pekan depan.

Saat diwawancarai di luar persidangan, JPU Felix Ginting mengatakan, nota tuntutan belum selesai karena adanya pertimbangan.

"Belum selesai, ini kan penuh pertimbangan, jadi ya kami harus hati-hatilah," ucapnya.

Namun, Felix enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam menyusun nota tuntutan.

Ia pun menyampaikan, pembacaan nota tuntutan akan di lakukan satu pekan mendatang.

"Satu minggu diberi hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Pinem dan Felix Ginting mengatakan, kasus yang menjerat Apin BK bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.

Di tempat itu ada 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online, bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.

"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU, Senin (13/2/2023).

Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deliserdang tanggal 3 Februari 2022.

Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.

Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruangan-ruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian dimaksud, terdakwa juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap) untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

"Dengan menyediakan fasilitas tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 juta sampai dengan Rp 75 juta perbulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online yang beroperasi, tergantung dari besar kecilnya ruangan yang dipakainya tersebut yang dibayarkan oleh mereka melalui orang kepercayaannya bernama Didi (belum tertangkap)," ucapnya.

Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi milik terdakwa yakni zoom engine, server judi infiny, dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William sebagai leader.

Server judi itu beroperasional di ruangan pada lantai II dan lantai III ruko Warna Warni.

Baca juga: Kapolda Sumut Ngamuk ke Apin BK, Namanya Masuk Bagan Konsorsium 303 Penerima Setoran Judi

Dari perjudian online tersebut, terdakwa Apin BK mendapatkan akuran dari penggunaan server judi tersebut sebanyak 20 persen dari total kekalahan pemain permainan judi online pada setiap ruangan.

"Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II adalah pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya pemain memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer kerekening yang telah disiapkan oleh pengelola website," sebut Jaksa.

Kemudian pemain dapat memilih jenis permainan yang diinginkan, lalu sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer uang baik kerekening yang disediakan atau mengisi pulsa ke nomor Handphone yang disediakan atau juga ke e-wallet yang disediakan.

Uang yang ditransferakan dikonversikan menjadi saldo pada akun milik pemain dan pemain sudah dapat melakukan perjudian online.

Adapun bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila pemain menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan).

"Setelah terjadi penggerebekan oleh petugas Kepolisian Polda Sumut di Ruko Warna Warni pada 9 Agustus 2022, selanjutnya saksi Eric William bersama-sama dengan Willy, Michael M Afrizal, Yogi dan Dede (kelimanya belum tertangkap) berangkat ke Pekanbaru dan menginap di hotel Grand Elite Jalan Riau, komplek Riau Bisnis Center, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," urai Jaksa.

Di hotel tersebut, saksi Eric William bersama-sama dengan 13 orang yang semula mengoperasionalkan perjudiannya di Ruko Warna Warni, kembali mengoperasionalkan kegiatan perjudian online mereka dengan situs www.tigerbet888.com dan www.pitbul777.com yang menggunakan server judi zoom engine milik terdakwa Apin BK alias Jonni.

Kemudian pada 7 Oktober 2022, saksi Eric William beserta rekan-rekan saksi diamankan oleh petugas Polda Sumut ke Mapolda Riau.

Bahwa pada ruangan nomor 3J dilantai III bangunan Ruko Warna Warni yang dioperasionalkan oleh saksi Niko Prasetia sebagai Bandar judi atau leader yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan dari tim operator, tim marketing dan tim telemarketing dalam perjudian online yang menjadi tanggung jawabnya juga menggunakan website www.radius88 dengan menggunakan server judi Plaza juga milik terdakwa Apin BK yang berisi permainan perjudian online.

"Permainan judi online yang menggunakan website www.radius88 tersebut dilakukan dengan cara pemain masuk ke dalam permainan judi online menggunakan perangkat komputer atau handphone yang terhubung dengan mengakses internet dan dengan mengakses masuk ke website www.radius88," bebernya.

Bahwa terdakwa Apin BK tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah merasa keberatan dari dakwaan tersebut.

"Tidak keberatan yang mulia," jawab tim PH.

Dahlan pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan dari JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved