Terdakwa Korupsi Dibebaskan
Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Eks Kepala BPN Toba Dibebaskan Hakim Begitu Saja, Jaksa Lapor ke KY
Hakim PN Tipikor Medan, Dahlan Sinaga dilaporkan ke Komisi Yudisial karena membebaskan terdakwa korupsi eks Kepala BPN Toba
TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Medan karena memvonis bebas tiga terdakwa korupsi ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba tahun anggaran 2017
Adapun ketiga terdakwa korupsi yang dibebaskan hakim PN Tipikor Medan itu yakni eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Saut Simbolon dan pasangan suami istri Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan.
Padahal, di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tobasa, ketiga terdakwa ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: Mahfud MD Bela Siswa SMP Syarifah, Pemkot Jambi Auto Kicep, Minta Maaf dan Cabut Laporan Polisi
Karena tidak puas atas putusan hakim, JPU Kejari Tobasa kemudian melaporkan hakim PN Tipikor Medan ke Komisi Yudisial.
"Kami penuntut umum dalam surat dakwaan kami; dakwaan primair dan subsidair, ketiganya jelas melalukan pelanggaran hukum," kata Kasipidsus Kejari Tobasa, Raden AS, Selasa (6/6/2023).
Raden mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Untuk laporan ke KY, kata dia, dilakukan lewat tulisan dan lisan.
Baca juga: Coffee Morning Pejabat Struktural Lapas Rantauprapat Kemenkumham Sumut: Ajang Evaluasi Kinerja
"Kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, mungkin dengan tertulis atau lisan," katanya.
Dalam persidangan, hakim mengatakan JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang telah diganti rugi kepada terdakwa suami istri tersebut.
"Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," kata hakim anggota Husni Tamrin.
Tak cukup sampai disitu, dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara.
Baca juga: Lapas Barus Ikuti Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Monev Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik
"Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara," timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.
Dalam dakwaan JPU Dheo Michael Dwiky disebutkan, tahun 2017 PT Dok Bahari Nusantara sebagai perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal, mendapat pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro, guna melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Perusahaan tersebut selanjutnya mencari lahan yang dapat dipergunakan (disewa) sebagai lokasi pembuatan dan dari hasil pencarian, ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Baca juga: Cara Licik Diduga Kompol Petrus Minta Uang ke Bripka Andry Hingga Rp 650 Juta : Segera Woi
Informasi dari Kepala Desa (Kades) Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba atas nama Tumbur Napitupulu (telah meninggal dunia), pemilik lahan dimaksud adalah terdakwa Daulat Napitupulu dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) di bawah tangan yang diterbitkan oleh Kades Parparean II tertanggal 26 Juli 2015, seluas 12.865 m2 (155 m2 x 83 m2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-BPN-Toba-dan-Pasutri.jpg)