Oknum Polisi Jualan Sabu

Anggota Biddokkes Polda Sumut Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Sudah 3 Bulan Tak Aktif Dinas

Aiptu Fidel Fernando Bate, personel Biddokkes yang ditangkap personel Kodam I Bukit Barisan ternyata mengidap hepatitis.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Anggota Biddokkes Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee jualan sabu ditangkap Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aiptu Fidel Fernando Bate, personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) yang ditangkap personel Kodam I Bukit Barisan ternyata mengidap penyakit Hepatitis.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi usai heboh anggota Polri itu disergap tentara.

Dalam keterangannya, Kombes Hadi mengatakan Aiptu FFB sudah tiga bulan tidak aktif berdinas di Kepolisian.

"Anggota Biddokkes pangkat Aiptu sudah 3 bulan tidak secara aktif berdinas dikarenakan mengidap sakit hepatitis,"katanya, Rabu (7/6/2023).

Polda Sumut menjelaskan, selama ini Aiptu FFB dititipkan ke Biddokkes karena dia sakit. Namun selama tiga bulan dia tak aktif berdinas.

"Dalam rangka pengawasan sakitnya yang bersar di dekatkan tugas di Rumkit Tebing Tinggi, dekat dengan rumahnya,"ungkap Hadi.

Sebelumnya, personel Polda Sumut Aiptu FFB, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) mencoreng citra Kepolisian usai diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Anak buah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak itu ditangkap oleh anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, dari Deninteldam I Bukit Barisan, Senin 5 Juni di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran.

Dari pengakuannya, Aiptu FFB diduga telah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan.

Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HBP, warga Tanjungbalai.

"hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Aiptu Fidel Fernando Batee dari H Budi Panjaitan alamat Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan H Budi selama 6 bulan,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

Rico menjelaskan, dari Aiptu FFB diamankan barang bukti diduga sabusabu seberat 68,45 gram, timbangan digital, 6 handphone, seragam Polri serta kartu tanda anggota Kepolisian.

Kemudian, dua dompet, korek api, SIM A dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna merah BK 1976 FB.

Adapun kronologi penangkapan bermula pada 5 Juni pukul 19:30 WIB, ketika anggota Babinsa Koramil 17/DB bernama Serda Eko mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa narkoba.

Lalu, pada pukul 20.00 WIB, Babinsa tersebut melapor ke anggota unit Intel bernama Serka Herdi Marpaung dan dilaporkan pada Danunit Intel Kodim, Letda Infanteri Ramelin Damanik melalui HP tentang adanya dugaan mobil membawa narkoba jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved