Sumut Terkini
Dua Bandar Narkoba Diamankan, Polisi Temukan 2 Ons Sabu
Ia mengaku, mendapatkan kesepakatan dua ons sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 76 juta.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polisi mengamankan dua orang bandar narkoba yaitu SL (46) dan AN(39) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dua orang bandar tersebut diamankan polisi di Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (5/6/2023).
Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 201,1 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi membenarkan hal tersebut.
Kepada Tribun Medan, ia menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi keduanya.
"Sehingga, kami melakukan aksi under cover buy, dengan melakukan penyamaran untuk membeli 2 ons sabu dari dua pelaku," kata Reynold, Rabu(7/6/2023).
Ia mengaku, mendapatkan kesepakatan dua ons sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 76 juta.
"Setelah ada kesepakatan, keduanya menunjuk sebuah rumah untuk dilakukan transaksi. Disitu, tim yang melakukan penyamaran, langsung menangkap keduanya," jelasnya.
Jelas Reynold, keduanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta dari transaksi yang dilakukan.
"Satu onsnya, mereka mendapatkan untung Rp 3 juta, jadi mereka mengaku dari transaksi tersebut didapat enam juta," ungkapnya.
Kata Reynold, masih ada tersangka lain dalam kasus ini, dan masih dalam pengejaran tim Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Satu orang pemasok barang mereka ini. Itu akan kami lakukan pengejaran," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.