News Video
Kerjasama Dengan Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg, Dua Pria Asal Kalimantan Divonis Mati
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) warga Kalimantan Barat (Kalbar), divonis pidana mati di Pengadilan Negeri
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) warga Kalimantan Barat (Kalbar), divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata Majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra II PN Medan, Rabu (7/6/2023).
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Terima kasih yang mulia, untuk putusan ini kami nyatakan banding yang mulia," jawab Rointan Purnama selaku PH terdakwa.
JPU Andalan dalam menyikapi putusan itu, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
"Pikir-pikir majelis," ucap JPU Andalan Zalukhu.
Mendengar pernyataan tersebut, lantas Majelis hakim menutup persidangan dengan mengetukkan palunya.
Diketahui, dalam kasus ini turut terlibat dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023) lalu, kedua oknum TNI itu divonis pidana penjara seumur hidup.
Menurut Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Sedangkan, sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing ditangkap oleh para saksi polisi.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
NGERI❗ KELUAR SEMBURAN AIR DARI DALAM TANAH Di Samosir, Begini Kata Kadistan Tumiur Gultom |
![]() |
---|
Nobar Timnas vs Vietnam di Balai Kota Medan, Rico Waas: Pertahanan Vietnam Ketat Seperti Kanebo Baru |
![]() |
---|
GILANG KORBAN BEGAL Di Jalan Medan-Binjai Ceritakan Momen Mengerikan, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Sempat Diduga di Aniaya Polisi, Eksepsi Terdakwa Rahmadi Ditolak Hakim, PH Siap dalam Pembuktian |
![]() |
---|
POLISI TANGKAP 5 KOMPLOTAN BEGAL Kerap Beraksi Di Jalan Medan-Binjai, Kelimanya Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.