News Video

POLISI TANGKAP 5 KOMPLOTAN BEGAL Kerap Beraksi Di Jalan Medan-Binjai, Kelimanya Positif Narkoba

Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 5 komplotan begal sadis yang kerap beraksi di lintasan jalan Medan-Binjai.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 5 komplotan begal sadis yang kerap beraksi di lintasan jalan Medan-Binjai.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni ASG (20), MRF (21), MH(18) , RA (18) dan BD (19), dan 2 tersangka terpaksa ditembak petugas dikarenakan berupaya melawan petugas saat sedang melakukan pengembangan pelaku lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan memimpin konferensi pers terhadap kasus oencurian dengan kekerasa dan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat Bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Jalan Medan – Binjai KM. 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa (29/07/2025).

Dari hasil pengakuan pelaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda. 

Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa adanya rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi sepeda motor milik korban.

“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 juli sampai korban bernama gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka,” katanya Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Petugas terus melakukan patroli pada jam rawan dan membuahkan hasil telah menggagalkan para pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di Kawasan Medan- Binjai.
  
Saat dilakukan penangkapan personil Reskrim Sunggal, cukup menarik dan jadi role model, pada saat melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. 

"Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. Tersangka membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit di paha lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman cctv, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” ucapnya Gidion 

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit Sepeda motor Merk Honda Vario 125 warna merah, Tanpa Plat milik Korban bernama Muhammad Gilang Avanka, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Airox warna abu-abu tanpa Plat, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah tanpa Plat, 1 buah Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai, 1 buah Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit.

Peristiwa ini bermula, saat korban bernama Gilang, hendak pulang kerumah usai bekerja, ia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal,Deli Serdang, pada Kamis tanggal 10 Juli 2025.

Kemudian, kelima tersangka datang dari arah belakang dan memepet korban dan menarik kunci motor korban.

Korban pun langsung melakukan perlawanan terhadap komplotan tersebut sehingga korban dan pelaku begal terjatuh, Namun pelaku begal langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Sementara itu, Gilang (korban) pingsan saat terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.

Terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka, Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara. 

Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved