Sumut Memilih
KPUD Karo Selesai Lakukan Verifikasi Bacaleg dari 8 Parpol
Diketahui, KPU RI telah menentukan batas akhir verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg sampai tanggal 23 Juni mendatang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, masih terus melakukan proses verifikasi terhadap berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Berdasarkan keterangan Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, hingga saat ini pihaknya telah selesai melakukan verifikasi Bacaleg dari delapan Partai Politik (Parpol).
"Total Parpol yang daftar di Karo kan ada 16, sampai hari ini kita sudah selesaikan verifikasi delapan Parpol jadi tinggal delapan lagi," Ujar Gemar, Rabu (7/6/2023).
Diketahui, KPU RI telah menentukan batas akhir verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg sampai tanggal 23 Juni mendatang.
Melihat proses yang sudah dijalani, Gemar mengaku pihaknya menargetkan proses verifikasi akan selesai sebelum batas akhir jadwal.
"Target kita sebelum tanggal 23 sudah selesai, mudah-mudahan dalam waktu seminggu ini sudah selesai semua. Target kita tanggal 16 atau 17 sudah tuntas," ucapnya.
Ketika ditanya perihal hasil yang didapat selama verifikasi, dirinya mengaku pihaknya melihat masih banyak berkas Bacaleg yang belum lengkap dan sesuai.
Adapun berkas yang tidak sesuai, seperti dokumen yang diminta berbeda dengan yang diserahkan oleh Bacaleg saat mendaftar.
"Belum ada yang riskan, cuma administrasi yang tidak sesuai saja. Misalnya diminta ijazah yang dilegalisir, tapi yang diserahkan belum dilegalisir," terangnya.
Lebih lanjut, Gemar menjelaskan setelah selesai jadwal verifikasi berkas nantinya pihaknya akan menyerahkan hasilnya kepada Parpol pada tanggal 24 hingga 25 Juni mendatang.
Selanjutnya, parpol diminta menyerahkan berkas perbaikannya diberikan waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
(mns/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.