Berita Viral

Padahal Sudah Ditetapkan Tersangka, Tapi Andhi Pramono Belum Ditahan KPK, Firli Bahuri Bilang Begini

Selain itu, Firli menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesional

Editor: Liska Rahayu
HO
Andhi Pramono resmi dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

KPK menduga Andhi sengaja menyembunyikan tiga mobil mewahnya di ruko tertutup tersebut.

"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut, seluruh barang bukti yang ditemukan dalam  penggeledahan tersebut selanjutnya disita KPK.

Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap modus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas ekspor dan impor. 

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya akan terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Andhi Pramono tersebut.

Asep membeberkan penyidik KPK menengarai kasus gratifikasi Andhi Pramono tersebut sangat berhubungan erat dengan pekerjaannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

“Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi.”

Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar oleh para pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor. 

Asep mencontohkan modus Andhi Pramono yakni menentukan bea yang harusnya dibayar oleh pengusaha misalnya 10, namun dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.

"Beanya ternyata harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.

Untuk mengusut kasus ini, kata dia, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, Asep menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada di mana, di situlah terjadi tindak pidananya," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK memanggil beberapa saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono pada Senin (15/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved