Berita Viral

Rangkap Jabatan Gempa, Jaksa Polisikan Siswi SMP Jambi, Tak Terima Wali Kotanya Dikritik

Sebagai PNS, Muhammad Gempat menjabat sebagai Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi. Di sisi lain, ia juga merangkap jabatan sebagai seorang jaksa.

Kolase Tribun Medan/HO
Muhammad Gempa polisikan siswi SMP di Jambi 

TRIBUN-MEDAN.com - Rangkap jabatan Gempa, jaksa polisikan siswi SMP. Tak terima wali kotanya dikritik.

Muhammad Gempa tak hanya sebagai PNS di Jambi. Ternyata ia merangkap jabatan sebagai jaksa.

Sosok Muhammad Gempa melaporkan siswi SMP SFA karena tak terima wali kotanya dikritik.

Sebagai PNS, Muhammad Gempat menjabat sebagai Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi.

Di sisi lain, ia juga merangkap jabatan sebagai seorang jaksa.

Seperti diketahui, Gempa Awaljon Putra membuat laporan ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu terhadap siswi SMP berinisial SFA yang menuntut keadilan atas neneknya dengan mengkritik Pemkot Jambi.

Adapun alasannya membuat laporan bukanlah permasalahan pengkritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi.

Namun pernyataan yang disampaikan siswi SMP ini dengan menyebutkan kata 'fir'aun'.

Lantas siapakah sosok Kabag Hukum Pemkot Jambi ini?

Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon
Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra adalah orang yang melaporkan seorang siswi SMP Jambi bernama SFA yang menuntut keadilan atas neneknya dengan mengkritik Pemkot Jambi.

Selain menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra ternyata juga merupakan seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Jambi.

Ini artinya jabatan Muhamad Gempa Awlajon Putra, ada di eksekutif sekaligus yudikatif, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Secara ketatanegaraan rangkap jabatan Gempa Awaljon Putra yang teraneh di dunia, karena ia eksekutif sekaligus yudikatif.

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra mulai disorot karena ia melaporkan siswi SMP SMP Jambi bernama SFA.

Harta Kekayaan Disorot

LHKPN milik Muhamad Gempa Awaljon Putra di tahun 2022 tercatat Rp 179.404.137 atau sekitar Rp 197,4 juta saja, dan di ditahun 2021 tercatat Rp 170.708.800 atau sekitar Rp 170,1 juta.

Artinya dalam setahun harta Muhamad Gempa Awaljon Putra hanya mengalami kenaikan Rp 8.695.337.

Hal ini menjadi janggal mengingat rangkap jabatan yang diemban Muhamad Gempa Awaljon Putra sangat aneh.

Kontroversi seputar harta kekayaan milik Gempa ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik, salah satunya akun twiter @partaisocmed.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan tersebut dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.

"Hallo KPK, harap panggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi karena laporan harta kekayaannya janggal. Dan PPATK harap teliti transaksi dari beliau ini. Cc @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," tulis @PartaiSocmed, Senin (5/5/2023).

Selain tentang harta kekayaan yang dimilikinya anggap mencurigakan, Muhamad Gempa Awaljon Putra juga merangkap jabatan di Pemerintah Kota Jambi.

Penjelasan Pemko Jambi

Kabag hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Awaljon Putra membenarkan telah membuat laporan ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu.

"Kami bukan melaporkan anak atas nama Syarifah. Tapi, yang kami laporkan akun tiktok atas nama Fadiyahalkaff. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan masih SMP, itu semua diluar dugaan kita," katanya. Dikutip Tribunnews.com. Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi bukanlah permasalahan pengkritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi.

"Yang kami laporkan bukan karna dia mengkritik, tapi yang kami laporkan video dia yang pada tanggal 3 Mei dengan judul "klarifikasi surat dari kerajaan Fir'aun Kota Jambi" ada dua bahas di sini yang kami rasa termasuk salah," jelasnya.

"Surat dari kerajaan Fir'aun Pemkot Jambi itu, kemudian pada detik selanjutnya, dia menyampaikan Pemkot Jambi isinya iblis semua," katanya.

Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kota Jambi tidak ada maksud untuk memenjarakan. Terkait laporan tersebut, Pemerintah Kota Jambi tidak akan dilanjutkan kembali.

"Kami tidak akan melanjutkan, dari awal sudah kami sampaikan, dan penyidik Polda Jambi sudah tau dari awal bukan maksud kami ingin memenjarakan," katanya.

Sebelumnya, video seorang siswi SMP Jambi berinisial SFA memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya, viral di media sosial.

Syarifah berusaha melawan perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi dengan menuntut keadilan untuk neneknya.

Nenek Syarifah bernama Hafsah yang merupakan salah seorang pejuang veteran kemerdekaan Republik Indonesia.

Syarifah yang mencari keadilan ini, bahkan mendapat dukungan dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dukungan diberikan sejumlah pihak, lantaran Pemkot Jambi melaporkan Syarifah ke polisi dengan UU ITE.

"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.

"Perkembangan kasus akan kami informasikan kembali," kata Mulia.

Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved