Berita Viral
Suami Dinas Malam, Istrinya Digerebek Selingkuh dengan Kades di Aceh, Langsung Kabur Tanpa Busana
Suaminya lagi dinas malam, istrinya yang berprofesi sebagai guru di Aceh digerebek sedang berselingkuh dengan Kades. Saat digrebek, keduanya sedang me
TRIBUN-MEDAN.COM – Suaminya lagi dinas malam, istrinya yang berprofesi sebagai guru di Aceh digerebek selingkuh dengan Kades.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/6/2023) malam, di mana seorang Kades atau kepala desa berinisial AM (36) dan seorang wanita KT (35) yang berprofesi sebagai guru ketahuan berselingkuh.
Kasus perselingkuhan antara guru dan kades ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Bahkan keduanya digrebek warga, melakukan perbuatan tak senonoh.
Perselingkuhan itu dilakukan saat suami dari si wanita KT, sedang dinas malam.
Kasus perselingkuhan ini pun terungkap setelah warga Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues memergoki pasangan selingkuh itu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, AM datang ke rumah kontrakan KT di Desa Tampeng Musara.
Warga mencurigai gerak-gerik kades berinisial AM (36), yang memasuki rumah kontrakan si wanita.
Kades AM memarkirkan sepeda motornya secara tak wajar yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah KT.
Warga curiga lantaran suami KT tengah berdinas malam di PLTD Rema, namun ada pria lain yang masuk kedalam rumahnya.
Menduga ada yang tidak beres, warga akhirnya melakukan upaya penggerebekan.
Benar saja, keduanya nekat melakukan perbuatan tak senonoh di dalam rumah kontrakan tersebut.
Saat hendak digerebek, kades yang sudah mendengar suara warga akhirnya kabur melalui pintu belakang rumah melewati pagar tembok ke area persawahan warga.
Baca juga: VIRAL Cewek Bule Tanpa Busana Ganggu Pementasan Tari di Bali, Aktivis Niluh Djelantik Ngamuk
AM kabur tanpa menggunakan busana.
Perangkat Desa Tampeng Musara Umar mengatakan warga menemukan sepeda motor dan pakaian AM di rumah kontrakan selingkuhannya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.