Oknum Polisi Jualan Sabu

Aiptu Fidel Fernando Bate Jualan Sabu, Rupanya Sudah Tiga Bulan tak Masuk Karena Hepatitis

Aiptu Fidel Fernando Bate yang ditangkap jualan sabu ternyata sudah tiga bulan tidak berdinas di Polda Sumut

Editor: Array A Argus
HO
Aiptu Fidel Ferdinan Batee, personel Biddokkes Polda Sumut yang ditangkap personel TNI karena membawa diduga narkoba. Dari pengakuan yang diterima, ia sudah enam bulan edarkan sabu. 

Wajah Aiptu Fidel Fernando Batee dipampang terang-terang di laman Instagram Kodam I/Bukit Barisan @kodam.bukitbarisan.

Dari foto yang diunggah pada Selasa (6/6/2023) malam itu, terlihat Aiptu Fidel duduk di sofa didampingi pria berkemeja kotak-kotak.

Tangan Fidel terlihat diborgol.

Pada urutan foto ketiga yang diunggah, sambil berdiri, pria berkaus berwarna putih, celana jins biru itu memegang plastik diduga berisi sabu-sabu di kedua tangannya.

Baca juga: AKP Eko Handoko Selingkuhi Istri Polisi, Kini Dituntut Cuma 12 Bulan Kasus KDRT

Tak sampai disitu, beredar juga foto anggota Biddokkes Polda Sumut itu berpose berdiri sambil memegang seragam Polri lengkap dengan nama dan pangkatnya.

Kronologis penangkapan

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, Aiptu Fidel Fernando Batee ditangkap pada Senin (5/6/2023) kemarin di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran.

Dari pengakuannya, Aiptu FFB diduga telah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan. 

Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HBP, warga Tanjungbalai.

Baca juga: Ditangkap karena Diduga Bawa Sabu, Tampang Aiptu FFB Diunggah di Instagram Kodam I Bukit Barisan

"Hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Aiptu Fidel Fernando Batee dari H Budi Panjaitan alamat Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan H Budi selama 6 bulan," kata Kolonel Inf Rico J Siagian.

Rico menjelaskan, dari Aiptu FFB diamankan barang bukti diduga sabusabu seberat 68,45 gram, timbangan digital, 6 handphone, seragam Polri serta kartu tanda anggota Kepolisian.

Kemudian, dua dompet, korek api, SIM A dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna merah BK 1976 FB.

Adapun kronologi penangkapan bermula pada 5 Juni pukul 19:30 WIB, ketika anggota Babinsa Koramil 17/DB bernama Serda Eko mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa narkoba.

Baca juga: Kelakuan Bu Guru dan Pak Kades Mesum di Kamar, Ketahuan Warga Lari Sambil Telanjang

Lalu, pada pukul 20.00 WIB, Babinsa tersebut melapor ke anggota unit Intel bernama Serka Herdi Marpaung dan dilaporkan pada Danunit Intel Kodim, Letda Infanteri Ramelin Damanik melalui HP tentang adanya dugaan mobil membawa narkoba jenis sabu.

Laporan berlanjut, Danunit melapor ke Dandim 0208/AS lalu memerintahkan Danunit membentuk tim untuk menangkap personel Polisi tersebut.

Hampir setengah jam kemudian barulah delapan personel TNI menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran dan memberhentikan mobil Toyota Avanza berwarna merah BK 1976 FB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved