Berita Viral
Andhi Pramono Ketahuan Sembunyikan Tiga Mobil Mewah di Rumah Mertua hingga Ada Transaksi 60 Miliar
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ketahuan menyimpan mobil Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris di rumah mertua.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ketahuan menyimpan mobil Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris di rumah mertua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita tiga mobil mewah tersebut pada Selasa (6/6/2023).
Komisi antikorupsi menduga Andhi Pramono berusaha menyembunyikan aset mobil mewah dimaksud di rumah mertuanya.
Adapun tiga mobil mewah itu disita usai KPK menggeledah rumah di Perumahan Grand Summit Nomor 05 Sekupang, Kota Batam, dan di sebuah ruko tertutup.
Penggeledahan ini diawali saat KPK mendapatkan informasi istri Andhi berasal dari Batam, begitu juga mertuanya.
Ternyata benar, setelah digeledah terdapat aset mewah tersebut.
"Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan yang kemudian, sudah diumumkan ya, berapa kalau saya lihat tadi. Ada mobil juga ya, Hummer," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," imbuhnya.
Baca juga: Keberadaan Bripka Andry, Dikabarkan Hilang Usai Bongkar Borok Komandan Hingga Minta Perlindungan
Baca juga: Seorang Sekuriti Terluka saat Penertiban Lahan di Sampali, Kapolrestabes: Sudah Dibikin Kesepakatan
KPK kini telah menyita ketiga mobil mewah itu.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
KPK secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.
KPK hanya mengatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.
Diduga gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.
Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial.
Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Transaksi Capai Rp 60 Miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga memiliki transaksi mencurigakan dengan nominal sebesar mencapai Rp 60.166.172.800.
Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Adapun Andhi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya karena yang bersangkutan belum ditahan.
Besarnya nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi lantas menimbulkan pertanyaan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 menunjukkan bahwa kekayaan Andhi hanya sebesar Rp 13,7 miliar.
Menjawab pertanyaan ini, Firli menyebutkan bahwa KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk keperluan penyidikan.
Firli menuturkan, lewat penyidikan yang dilakukan, KPK akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi atau pencucian uang yang dilakukan Andhi.
"Dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat (terang) suatu pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya," kata dia.
Firli menambahkan, proses pengumpulan alat bukti ini pula yang membuat Andhi belum ditahan, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itulah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," ujar Firli.
Proses 16 Tersangka Dalam rapat dengan Komisi III DPR itu juga, Firli menyampaikan bahwa secara total, KPK telah memproses hukum 16 orang berbekal LHA dari PPATK, termasuk Andhi Pramono.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Terlalu Percaya Dukun, Seorang Wanita Usia 16 Tahun Jadi Korban Disetubuhi, Modus Mengobati Pasien |
![]() |
---|
HEBOH Maba Unsri Dipaksa Berciuman, Sang Senior Kini Ngaku Menyesal dan Ungkap Alasan |
![]() |
---|
TERKUAK Lagi Kedekatan Arya Daru dan Vara, Lengket Saat Belanja Bareng, Sengaja Bohongi Istri |
![]() |
---|
LICIK, 20 Tahun Ngakunya Polisi Berseragam Pangkat AKP,Modus Bantu Lolos CPNS Bawa Kabur Istri Orang |
![]() |
---|
Susno Duadji Blak-blakan yang Perlu Dibenahi Polisi Pangkat Tinggi Ramainya Tuntutan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.