Istri Laporkan Video Mesum Polisi

Kapolri Diminta Segera Pecat Iptu MIP yang Dilaporkan Istri Berzina dengan Janda Pelakor

Kuasa hukum minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Iptu MIP yang dilaporkan berzina dengan janda pelakor

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang oknum polisi Iptu MIP yang diduga selingkuh dan miliki 12 video bugil dengan wanita selingkuhannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Adheri Zulfikri Sitompul, kuasa hukum dari wanita berinisial AHS, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Iptu MIP, oknum anggota Bareskrim Polri yang dilaporkan selingkuh dan berzinah.

Menurut Adheri, perbuatan Iptu MIP telah mencoreng citra kepolisian. 

"Kalau perkembangan terakhir, kasus yang di Propam (Mabes Polri), saya dapat kabar tadi melalui telepon dari Kombes Daniel agar AHS itu dapat hadir besok," kata Zulfikri kepada Tribun-medan.com, Kamis (8/6/2023).

Ia mengatakan, apa hasil dari pemanggilan itu, akan disampaikan lebih lanjut. 

"Besok baru kita dapat konfirmasi setelah pemeriksaan AHS," sambungnya.

Ia menyampaikan, sejauh ini Iptu MIP hanya dilaporkan kasus perselingkuhannya saja.

Terkait video pornografi yang ditemukan di laptop alumni Akpol 2016 tersebut, masih dijadikan sebagai barang bukti.

"Jadi kita laporkan itu perselingkuhannya dengan perempuan AM, kemudian dengan bukti - bukti yang kita berikan video porno dan foto porno itu, hanya masih dijadikan alat bukti," sebutnya.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan kasus pornografi yang dilakukan oleh Iptu MIP dan juga AM akan dilaporkan kedepannya.

"Sementara untuk pornografinya belum kita kembangkan, karena kami mau melihat tindak lanjut di Propam dulu, dan juga pihak Propam menyampaikan jangan dulu di kembangkan ke pornografinya, karena itu masih menjadi bukti," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulfikri dan AHS berharap kepada Kapolri agar bisa segera menindaklanjuti laporan terkait kelakuan anak buahnya yang melanggar kode etik.

"Kalau bagi kami, sesuai dengan prosedur hukum sudah terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik Polri," ujarnya.

"Kapolri harus melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Iptu MIP. Secepatnya harus melaksanakan sidang etik,"

"Kalau dibiarkan ini akan membahayakan dan merusak citra polri, karena menurut saya ini hal yang gila dilakukan oleh seorang oknum Polri, bisa memerankan video porno dengan selingkuhannya," pungkasnya.

Diam-diam gelar prawedding

Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh istri sahnya berinisial AHS karena diduga selingkuh melakukan zina serta membuat video mesum kabarnya sudah gelar prawedding dengan janda pelakor berinisial AM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved