Breaking News

News Video

Mabes Polri Tegaskan Praktik Setor-menyetor Tidak Pernah Diatur di Korps Bhayangkara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jika ada oknum yang terbukti meminta uang setoran ke bawahan akan diproses hukum.

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini publik diramaikan dengan kasus anggota Brimob di Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Ia mengaku dimintai uang setoran oleh atasannya hingga Rp 650 juta.

Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa praktik setor menyetor tidak pernah diatur di korps Bhayangkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jika ada oknum yang terbukti meminta uang setoran ke bawahan akan diproses secara hukum.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," kata Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/6).

Ia menyebut, Polri selalu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dilakukan oknum polisi.

Ramadhan memastikan, atasan yang diduga meminta setoran kepada Bripka Andry akan ditindak.

Sebelumnya, Bripka Andry menyebut atasan yang kerap meminta uang darinya adalah Kompol Petrus.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

Alasan Bripka Andry membongkar aib atasannya karena tak terima dimutasi.

Menurutnya, selama bertugas di Batalyon B, ia selalu menjalankan tugas dengan baik.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan sudah menjelaskan terkait alasan mutasi.

Menurutnya, mutasi dilakukan secara rutin setiap setengah tahun.

Johannes menyebut, Bripka Andry juga dimutasi bersama puluhan personel lainnya.

Terkait setoran uang Rp 650 juta yang diterima Kompol Petrus, pihak Propam masih melakukan pendalaman.

Bahkan, Kompol Petrus juga telah dicopot dari jabatannya sejak Maret lalu jauh sebelum kasus ini viral.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikapi Kasus Brimob Polda Riau, Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Setor Menyetor Kepada Atasan,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved