Polres Tapteng

Ngaku Nekat Jual Sabu Karena Tak Ada Kerjaan, 2 Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap 2 pengedar Narkotika jenis sabu berinisial JPFP (22), warga Jendral Sudirman komplek GKPS Kelurahan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap 2 pengedar Narkotika jenis sabu berinisial JPFP (22), warga Jendral Sudirman komplek GKPS Kelurahan Aek Parambunan Kecamatan Sibolga selatan Kota dan SD (27) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Aek Parambunan Keca,atam Sibolga Selatan Kota Sibolga. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap 2 pengedar Narkotika jenis sabu berinisial JPFP (22), warga Jendral Sudirman komplek GKPS Kelurahan Aek Parambunan Kecamatan Sibolga selatan Kota dan SD (27) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Aek Parambunan Keca,atam Sibolga Selatan Kota Sibolga.

keduanya diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan  Sarudik Kabupaten Tapteng, Senin (5/6/2023).

Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning, mengatakan berdasarkan informasi akan ada transaksi sabu sabu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan pondok Batu Kecamatan Sarudik Tapteng.

"Dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat,"ujarnya.

Beredasarkan informasi tersbut, polisi menemukan dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan.

Terlihat menunggu seseorang  dan tidak pakai lama personil langsung Satreskoba langsung megamankan kedua laki laki tersebut dan ketika diinterogasi mengaku berinisial JPFP dan SD dan mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu sabu dengan mereka.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan SD dan dari JPFP tidak ada ditemukan barang bukti dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah diakui sebagai milik mereka berdua yang mereka peroleh dengan cara membeli dari laki laki inisial B dan Sabu Sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram yang akan mereka jual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi.

"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JPFP, SD beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved