Idul Adha 2023
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Hadistnya
Hari Raya Idul Adha biasanya identik dengan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
3. Disembelih oleh orang yang layak
Orang yang layak di sini mengacu pada seorang Muslim yang berakal sehat, baligh, atau mumayyiz (mampu membedakan yang baik dan yang buruk).
Penyembelihan hewan juga dapat dilakukan oleh seorang wanita atau seoarang ahli kita, sebagai mana tercantum dalam Surah al-Ma'idah ayat 5:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖ
Artinya: "Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu,"
4. Pemotongan hewan secara sempurna
Penyembelihan yang sempurna dan baik adalah pemotongan kerongkongan hewan secara bersamaan, tenggorokan di bawah uvula, dan dua urat nadi di leher.
Jika semua bagian tersebut terpotong, penyembelihan tersebut dinyatakan halal berdasarkan kesepakatan para ulama.
Namun, tidak diperbolehkan memotong sumsum tulang belakang atau memotong leher hewan saat menyembelih karena tidak disyariatkan.
5. Diperbolehkan menusuk alat penyembelihan ketika mengalami kesulitan
Terkadang hewan melarikan diri saat Anda mencoba menyembelihnya.
Jika hewan tersebut ditemukan, maka dibolehkan menyembelihnya dengan cara menusukkan alat yang tajam ke bagian tubuhnya yang dapat mengeluarkan darah.
Sebagaimana sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits ketika ada seekor unta yang lepas dan melarikan diri, saat itu tidak ada seorang pun yang membawa kuda (untuk mengejar unta tersebut), maka salah seorang dari mereka menembak unta tersebut. Nabi Muhammad SAW pun berkata:
"Sesungguhnya hewan memiliki kelakuan yang tidak biasa seperti menjadi liar. Jika binatang menjadi liar, maka lakukanlah demikian." (HR Ahmad [4/140] & Ad-Darimi [2/34])
(cr30/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.