Berita Medan
Sidang PMH MUI Sumut Ditunda, Kedua Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang
Dalam sidang perdata itu, MUI Provinsi Sumut menjadi tergugat I dan Polda Sumatera Utara jadi tergugat II.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda, Kamis (8/6/2023).
Sidang perdata itu, Hamidi Syakubat selaku Ketua Nanggroe Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) cabang Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah ajukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang perdata pembacaan gugatan dari pihak penggugat ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.
Dalam sidang perdata itu, MUI Provinsi Sumut menjadi tergugat I dan Polda Sumatera Utara jadi tergugat II.
Dr Ali Yusran Gea selaku kuasu hukum penggugat, meminta kepada Majelis hakim agar pada persidangan pekan depan dapat memasuki tahap mediasi.
"Izin Majelis, kalau bisa sidang berikut langsung masuk pada agenda Mediasi," kata Ali Yusran Gea kepada Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
Mendengar permintaan penggugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut sembari melihat kehadiran para tergugat dalam persidangan yang akan digelar pekan depan.
"Masukan kuasa hukum penggugat dapat dipertimbangkan, namun nantinya tergantung kehadiran Tergugat pada Sidang lanjutan Kamis (22/6/2023) yang akan datang," timpal hakim.
Diketahui, penggugat Hamidi Syakubat dalam isi guggatannya meminta kepada Majelis hakim untuk menyatakan hukum segala surat yang dikeluarkan oleh tergugat tidak sah dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Penggugat juga meminta surat nomor B/1717/III/YAN.2.1/2023/Ditintelkan tertanggal 7 Maret 2023 perihal pembatalan surat rekomendasi nomo B/Rek-17/III/YAN.2.1/2023/Ditintelkan, tertanggal 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh turur tergugat II dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.