Idul Adha 2023
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Hadistnya
Hari Raya Idul Adha biasanya identik dengan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Berikut ini adalah syarat-syarat penyembelihan hewan kurban yang wajib diketahui agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan penyembelihan.
Hari Raya Idul Adha biasanya identik dengan Sholat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
Pemotongan hewan kurban biasanya dilakukan setelah Sholat Idul Adha.
Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui ketika hendak menyembelih hewan kurban.
Apa sajakah syarat-syarat tersebut?
Simak ulasannya berikut ini.
5 syarat sah penyembelihan hewan kurban
1. Alat penyembelihan harus tajam
Alat yang tajam digunakan untuk menyembelih hewan agar darahnya bisa mengalir.
Sesuai dengan sabda Rasulullah saw, "Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) selain yang disembelih dengan tulang dan kuku." (HR Bukhari, Tirmidzi & Ibnu Majah)
2. Menyebut nama Allah SWT
Dengan kata lain, ucapkan "bismillahi walahu akbar (dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar)." Atau bisa juga dengan mengucapkan lafaz basmalah saja, "Bismillaahirrahmaanirrahiim". Sebagaimana kalam Allah SWT dalam Surat Al-An'am ayat 121:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ
Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. "
Nabi SAW juga menuturkan, "Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut)." (HR Bukhari [3/18], Tirmidzi [1491], & Ibnu Majah [3178])
3. Disembelih oleh orang yang layak
Orang yang layak di sini mengacu pada seorang Muslim yang berakal sehat, baligh, atau mumayyiz (mampu membedakan yang baik dan yang buruk).
Penyembelihan hewan juga dapat dilakukan oleh seorang wanita atau seoarang ahli kita, sebagai mana tercantum dalam Surah al-Ma'idah ayat 5:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖ
Artinya: "Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu,"
4. Pemotongan hewan secara sempurna
Penyembelihan yang sempurna dan baik adalah pemotongan kerongkongan hewan secara bersamaan, tenggorokan di bawah uvula, dan dua urat nadi di leher.
Jika semua bagian tersebut terpotong, penyembelihan tersebut dinyatakan halal berdasarkan kesepakatan para ulama.
Namun, tidak diperbolehkan memotong sumsum tulang belakang atau memotong leher hewan saat menyembelih karena tidak disyariatkan.
5. Diperbolehkan menusuk alat penyembelihan ketika mengalami kesulitan
Terkadang hewan melarikan diri saat Anda mencoba menyembelihnya.
Jika hewan tersebut ditemukan, maka dibolehkan menyembelihnya dengan cara menusukkan alat yang tajam ke bagian tubuhnya yang dapat mengeluarkan darah.
Sebagaimana sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits ketika ada seekor unta yang lepas dan melarikan diri, saat itu tidak ada seorang pun yang membawa kuda (untuk mengejar unta tersebut), maka salah seorang dari mereka menembak unta tersebut. Nabi Muhammad SAW pun berkata:
"Sesungguhnya hewan memiliki kelakuan yang tidak biasa seperti menjadi liar. Jika binatang menjadi liar, maka lakukanlah demikian." (HR Ahmad [4/140] & Ad-Darimi [2/34])
(cr30/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.