Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah, Sri Mulyani Ogah Berkomentar: Saya belum lihat

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah, Sri Mulyani Ogah Berkomentar: Saya belum lihat

TRIBUN-MEDAN.com - Pengusaha Jusuf Hamka mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia masih berutang padanya melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sebesar Rp 800 miliar.

Utang tersebut diketahui sudah berlangsung pasca krisis keuangan tahun 1998 hingga kini.

Terkait penagihan utang tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mempelajari lebih jauh.

Dilansir Tribunnews, Sri Mulyani yang ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (8/6/2023) enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait dengan penagihan utang tersebut.

Sri Mulyani hanya mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui persis terkait tagihan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku hingga hari ini pemerintah belum melunasi utang senilai Rp 800 miliar.

Utang tersebut bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito milik Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tak kunjung diganti sejak likuidasi pada krisis moneter 1998.

Jusuf Hamka pun menggugat pemerintah pada 2012 untuk menuntut ganti atas deposito yang belum dibayarkan.

Hasilnya, CMNP menang dan pemerintah harus membayar kewajibannya beserta bunganya.

Namun hingga 2015, pemerintah tak kunjung membayar hingga membuat utang membengkak hingga Rp 400 miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved