Pembunuhan Wanita di Sergai

KRONOLOGI Pembunuhan Wanita di Sergai, Mayatnya Ditemukan Membusuk di Ladang Ubi

Insiden pembunuhan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya saat memberikan keterangan tentang kasus pembunuhan di Wilkum Tebingtinggi, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Mayat wanita yang ditemukan membusuk di dalam perkebunan ubi di Dusun I Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai ternyata merupakan korban pembunuhan. 

Korban bernama Sugiarti (23) warga  Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ibu anak satu itu tewas usai dicekik oleh pelaku yang bernama Rizky Pratama (19). 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon mengatakan, peristiwa pembunuh itu terungkap usai pihak mendapatkan keterangan keluarga. 

Insiden pembunuhan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook. 

Saat itu korban yang memiliki anak satu melihat postingan pelaku yang menawarkan perkerjaan sebagai penjaga anak. 

"Berawal pada bulan Mei 2023 pelaku mengunggah postingan di akun facebooknya dengan perkataan membuka lowongan pekerjaan jaga anak. Kemudian korban mengirimkan pesan kepada pelaku," kata Andreas, Jumat (9/6/2023). 

Dari situ kemudian korban bertemu dan bekerja untuk pertama kalinya di rumah pelaku.

Usai bertemu korban beberapa hari kemudian pelaku membawa korban berjalan jalan menuju Pematangsiantar sebelum membunuhnya di ladang ubi. 

"Usai diajak ke Siantar korban dibawa ke ladang ubi dengan alasan ingin mengambil buah manggis dan di sana pelaku lalu melakukan pembunuhan. Pelaku membawa korban ke ladang ubi tersebut dengan beralasan mengambil manggis. Menggunakan tangan kanan lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban," lanjut Andreas. 

Usai korban tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor dan barang barang milik korban lalu kabur menuju Kabupaten Dumai Provinsi Riau. 

Polres Tebingtinggi kemudian mengamankan pelaku pada Kamis (8/6/2023) malam. 

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan alasan ekonomi dengan melakukan perampasan barang barang milik korban untuk menjualnya. 

"Alasan karena himpitan ekonomi kemudian pelaku membunuh korban dan membawa kabur barang barangnya. Namun masih kita terus dalami terkait hal itu ," tutup Andreas. 

Atas perbuatannya  polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana 
tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved