Berita Viral

Pemerintah Resmi Umumkan Setuju dengan Keputusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Jabatan Komisioner KPK telah resmi menjadi lima tahun. Pemerintah telah sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan komisio

HO
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.Jabatan Komisioner KPK telah resmi menjadi lima tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jabatan Komisioner KPK telah resmi menjadi lima tahun. Pemerintah telah sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan komisioner KPK.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun)," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (9/6/2023).

Meski setuju, Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa poin putusan MK yang tidak disetujui oleh pemerintah.

Kendati demikian, sambungnya, pemerintah harus tunduk dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut berlaku mulai pada masa jabatan komisioner KPK yang masih menjabat saat ini.

"Sehingga, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun, dan berlaku existing atau yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan kesesuaian dengan konstitusi," pungkasnya.

Baca juga: KOCAK Aldi Taher Ciptakan Lagu Untuk Erina Gudono dan Suami, Doakan Kaesang Pangarep jadi Presiden

Baca juga: Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Puji Keberhasilan Pakpak Bharat Peroleh DID Rp 34 M

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan KPK dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.

Keputusan tersebut, berlaku setelah putusan MK.

Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Adapun pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, kata Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Dijelaskan, MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

Baca juga: Satlantas Polres Asahan Belum Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Baca juga: Perindo Beri Dukungan ke Ganjar Pranowo Ketimbang Prabowo Subianto, Ini Alasan Hary Tanoesoedibjo

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved