Berita Medan

Pemko Medan Belum Lakukan Pembebasan Lahan Dampak Pembangunan Underpass, Ini Kata Kadis PKP2R

Pemerintah Kota Medan hingga saat ini belum melakukan pembebasan lahan terhadap lokasi yang akan dibangun underpass.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Dokumen Pemko Medan
Konsep pembangunan dua underpass yang akan dibangun pada bulan juni mendatang. Wali Kota Bobby Nasution meminta Dinas PU untuk Fokus pada aliran Drainase pada saat pengerjaan fisik dimulai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan hingga saat ini belum melakukan pembebasan lahan terhadap lokasi yang akan dibangun underpass.

Diketahui, tahun ini Pemko Medan akan membangun dua underpass.

Baca juga: Bobby Nasution Minta Dinas SDABMBK Perhatikan Aliran Drainase saat Pembangunan 2 Underpass di Medan

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Endar Sutan Lubis, menyebut, meski ada pembangunan dua underpass, nantinya hanya satu tempat saja yang akan dilakukan pembebasan lahan. 

"Untuk underpass HM Yamin, tidak ada lahan (masyarakat) yang terdampak, sehingga tidak dilakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk underpass (Simpang) Juanda, akan dilakukan pembebasan lahan," ungkap Endar, Jumat (9/6/2023).

Namun, Endar mengaku, pihaknya belum melakukan pembebasan lahan di Jalan Juanda. 

Pemko Medan membangun underpass di dua lokasi, yakni Jalan HM Yamin dan Juanda.
Pemko Medan membangun underpass di dua lokasi, yakni Jalan HM Yamin dan Juanda. (Dok. Pemko Medan)

"Kita belum lakukan pembebasan lahan. Karena Dinas SDABMBK masih melakukan penggarisan jalan," ucapnya. 

Kendati belum melakukan pembebasan lahan, Endar mengatakan, akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas SDABMBK Medan.

"Jadi istilahnya itu penggarisan. Dinas SDABMBK belum melakukan penggarisan, mana saja yang akan dibebaskan lahannya,” kata Endar.

Nantinya, bila sudah dilakukan penggarisan, sambung Endar, pihaknya akan melakukan penghitungan luas lahan yang akan dibebaskan.

"Selanjutnya, barulah akan dilakukan taksasi terhadap nilai lahan tersebut," terangnya.

Endar mengaku mendapat informasi, konsultan meminta waktu satu bulan untuk melakukan penggarisan lahan.

Dilanjutkan Endar, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena dampak rencana pembangunan underpass di simpang Jalan Juanda.

"Dan saat nanti sudah dipastikan mana titik batas lahan yang akan dibebaskan, maka akan disosialisasikan kembali. Artinya, akan ada sosialisasi sebanyak 2 kali,” tukasnya. 

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting mengatakan, pembangunan dua underpass di Kota Medan akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.

Dijelaskan Topan, untuk pembangunan dua underpass tersebut akan menggunakan dana APBD Pemko Medan sebesar Rp 400 miliar. 

Baca juga: Dinas SDABMBK Sebut DED Dua Underpass Kota Medan Sudah Final, Lelang Tender Dilaksanakan Pekan Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved