Berita Seleb

Jenny Rachman Laporkan Suaminya, Diduga Lakukan Perselingkuhan dan Pemalsuan Aset

Bahkan, Elida Netty membenarkan Supradjarto memalsukan tanda tangan terkait aset yang dimilikinya.

Instagram
Jenny Rachman Laporkan Suaminya, Diduga Lakukan Perselingkuhan dan Pemalsuan Aset 

Dengan adanya hal ini, Elida Netty mempertegas bahwa kasus pemalsuan ini benar adanya.

Bahkan, kasus pemalsuan suami Jenny Rachman ini sudah masuk ke laboratorium kriminal atau labkrim.

Baca juga: RAFFI AHMAD Undang Artis K-Pop, Ayu Ting Ting Dibandingkan dengan Nagita Slavina

"Pemalsuan itu sudah di labkrim, dan itu benar pemalsuan sudah di labkrim," ujar Elida Netty.

Terkait tujuan utama Supradjarto memalsukan tanda tangan aset, diduga untuk dijual kepada orang lain.

Bahkan Elida Netty menuturkan, Supradjarto memalsukan tanda tangan Jenny Rachman.

"Iya ada indikasi itu (dijual), kok gila berani palsukan tanda tangan, ada fotonya juga ternyata ini dapat dari sampah HP," ujar Elida Netty.

Elida Netty menuturkan saat ini status Supradjarto sudah berubah menjadi tersangka.

Status tersangka ini ternyata sudah sejak bulan April 2023, lalu.

"Makanya sekarang dijadikan tersangka dari 14 April," ujar Elida.

Namun, saat ini Supradjarto masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Inilah profil artis Senior Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan setelah menemukan bukti dugaan perselingkuhan
Inilah profil artis Senior Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan setelah menemukan bukti dugaan perselingkuhan (ig/jennyrachman18)

Elida Netty mengungkapkan sempat ada surat panggilan dari pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Hanya saja, ia tak mengetahui perkembangan Supradjarto setelah mendapat panggilan polisi.

"Belum ditahan, kemarin sempat ada panggilan polisi kita perkembangannya belum tahu seperti apa," jelas Elida.

Dengan ini, Elida Netty memohon kepada pihak kepolisian supaya menindak tegas perilaku Supradjarto.

Elida Netty juga ingin kliennya mendapat keadilan dari kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved