Viral Medsos
Kompol Petrus dan 7 Anggotanya Telah Dipenjarakan Propam, Kini Bripka Andry Status DPO Diburu Polri
Penetapan status Bripka Andry sebagai buronan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 57 hari.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kompol Petrus dan 7 Anggotanya Telah Ditahan Propam Polda Riau soal Kasus Bripka Andry yang Rutin Kasih Setoran hingga Mencapai Rp 650 Juta ke Komandannya. Kini, Bripka Andry Status DPO Tengah Duburu Propam.
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan resmi ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau atau Propam Polda Riau.
Penetapan status Bripka Andry sebagai buronan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 57 hari.
Tak hanya itu, Bripka Andry juga mangkir dari pemeriksaan terkait kasus setoran uang kepada atasannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka Andry tidak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya, Jumat (9/6/2023).
Nandang menjelaskan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Sementara yang dilakukan Bripka Andry tidak hanya bolos dinas, tapi juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa, sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.
Nandang memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

Baca juga: Dansat Brimob Serang Balik Bripka Andry Usai Bongkar Aib Pemalakan Komandan, Mabes Polri Serius
Kompol Petrus dan 7 Polisi Telah Ditahan Propam Polda Riau
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kompol Petrus H Simamora dan 7 anggota Brimob lainnya telah ditahan Propam Polda Riau.
Kompol Petrus sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon B Pelopor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.
Kompol Petrus menyuruh Bripka Andry dan juga anggota lainnya mencari uang di luar untuk disetorkan kepadanya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lainnya, telah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam Polda Riau.
Anggota Brimob Polda Riau
Propam Polda Riau
Bripka Andry Darma Irawan
Kompol Petrus Simamora
Kompol Petrus dan 7 Anggotanya Ditahan Propam
Setoran Rp 650 Juta
Tribun-medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.