Berita Medan
Polisi Gagalkan Kasus TPPO di Langkat, Dua Orang Pria dan Seorang Agen Diamankan
Polsek Pangkalan Brandan berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
HO
Dua orang korban dugaan TPPO dan satu orang agen diamankan Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (10/6/2023).
Bahkan saat polisi menggeledah isi chat WhatsApp milik Eliyani, terdapat pesan yang bertuliskan, "Belum, razia di Belawan, ada razia besar-besaran".
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya, dua paspor, dua KTP, satu lembar fotocopy kartu keluarga, dan dua unit handphone.
Dan atas keterangan tersebut, personel pun membawa ketiga orang itu ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut, terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TPPO-Polsek-Pangkalan-Brandan.jpg)