Berita Viral

Alasan Jusuf Hamka Klaim Utang Pemerintah Rp 1,25 Triliun padahal Putusan MA Sebut Rp 179 Miliar

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka klaim utang pemerintah Rp 1,25 triliun, padahal menurut putusan Mahkamah Agung utang yang harus dibayar pemerintah seb

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Alasan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka klaim utang pemerintah Rp 1,25 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka klaim utang pemerintah Rp 1,25 triliun.

Jusuf Hamka mengatakan sebenarnya utang pemerintah kepadanya bukan Rp 800 miliar, melainkan Rp1,25 triliun jika merujuk hitungan Mahkamah Agung (MA).

Padahal menurut putusan Mahkamah Agung (MA), nominal utang yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Lantas, apa alasan Jusuf Hamka klaim utang pemerintah sebesar Rp 1,25 triliun dan berbeda jauh dengan nominal yang diputuskan oleh MA ?

Adapun pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.

Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi.

Apes, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Ia lantas mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015.

Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

"Denda MA 2 persen per bulan. Dari 1998 ke 2023 kan 25 tahun, 25 tahun kali 12 bulan kan 300 bulan, kali 2 persen, sama dengan 600 persen,” katanya.

“Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” lanjutnya.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Hingga Minta Bantuan Mahfud MD, Sri Mulyani Buka Suara


"Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp 1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp 800 miliar saja," imbuhnya.

Jusuf juga mengatakan dirinya bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut.

Kendati demikian, namun Jusuf ogah jika pemerintah hanya mau membayar dengan jumlah tersebut.

Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi pada 2016, di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggilnya dan meminta diskon serta berjanji dalam dua minggu dilunasi. Namun, utang tersebut malah tak kunjung dibayar hingga sekarang.

"Saya cuma minta belas kasihan Bu Menteri (Sri Mulyani). Saya kan selama ini sudah banyak bantu Kemenkeu. Kalau mereka bilang hati-hati karena ini uang kepentingan buat rakyat, saya kan juga rakyat, saya enggak minta bantuan sosial (bansos), saya minta hak saya. Saya enggak cawe-cawe segala macam," ungkapnya.

Jusuf juga kecewa dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang irit bicara soal utang Rp800 miliar tersebut.

Menurutnya, Sri Mulyani selalu mengulang-ulang alasan yang sama.

Bos CMNP itu mengaku sudah pernah bertemu dengan sang Bendahara Negara.

Ia bahkan telah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.

"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," katanya.

Sementara itu sebelumnya juga diberitakan, , Jusuf Hamka pun akhirnya meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.

Jusuf Hamka-Mahfud MD-Sri Mulyani
Jusuf Hamka-Mahfud MD-Sri Mulyani (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.

Terkait hal ini, Sri Mulyani merespons pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Namun ia berdalih belum mempelajari permasalahan itu.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.

Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujarnya.

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.


Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.

Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.


"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.

Itulah alasan mengapa nominal yang ditagih Jusuf Hamka terkait utang pemerintah berbeda dengan putusan MA.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Crazy Rich yang Tagih Utang Rp 179 M ke Pemerintah, Penghasilannya Rp 6 M/Hari

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah, Sri Mulyani Ogah Berkomentar: Saya belum lihat

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved