Tindak Perdagangan Orang

Eliyani, Makelar Perdagangan Orang Asal Langkat Ditangkap Bersama Dua Orang Korbannya

Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang makelar perdagangan orang bernama Eliyani alias Bayek di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan

Editor: Array A Argus
HO
Eliyani alias Bayek, tersangka makelar perdagangan orang 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Eliyani alias Bayek (47) warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang merupakan  sindikat dan makelar perdagangan orang ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.

Eliyani alias Bayek ditangkap di satu rumah yang dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ada di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Menurut Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, penangkapan Eliyani alias Bayek berlangsung pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Warga Delitua Sebut Gudang Pengolahan Besi CV Maju Bersama Sumber Polusi dan Bikin Rusak Rumah

Saat itu, polisi menerima informasi adanya lokasi penampungan korban perdagangan orang di Kampung Jawa.

Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan dua orang korbannya yakni Rinaldi Setiawan (34) warga Jalan Ampera l, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang dan Ridwan (36) warga Lingkungan III, Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. 

"Saat petugas mengetuk pintu rumah, muncul Eliyani alias Bayek," kata Yudianto.

Saat dilakukan interogasi, Eliyani mengaku bahwa satu minggu lalu dirinya dihubungi seseorang bernama Siti Fatimah warga Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Baca juga: Hari Ini Ganjar Pranowo Datang ke Sumut, Disambut 16.500 Kader PDIP

Siti Fatimah menghubungi Eliyani dengan maksud untuk menitipkan di rumahnya Rinaldi Setiawan dan Ridwan yang akan diberangkatkan keluar negeri, dengan tujuan negara Malaysia.

"Pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua orang tersebut datang ke rumah Eliyani dengan membawa pakaian dengan dilengkapi paspor masing-masing. Yang mana Siti Fatimah akan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu per orangnya, saat kedua laki-laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai, Pekanbaru," ujar Yudianto. 

Bahkan, saat polisi menggeledah isi chat WhatsApp milik Eliyani, terdapat pesan yang bertuliskan, "Belum, razia di Belawan, ada razia besar-besaran".

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Palestina dan Lawan Argentina,Shin Tae-yong Genjot Fisik

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya, dua paspor, dua KTP, satu lembar fotocopy kartu keluarga, dan dua unit handphone. 

Dan atas keterangan tersebut, personel pun membawa ketiga orang itu ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut,  terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved