Viral Medsos

Kelakuan Bu Kades Embat Dana Desa Rp 499 Juta untuk Beli Skincare hingga Keperluan Pribadi Lainnya

Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Twitter
Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019. (Twitter) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kelakuan Bu Kades Embat Dana Desa Rp 499 Juta untuk Beli Skincare hingga Keperluan Pribadi Lainnya.

Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019.

Ia diduga menggelapkan dana desa sekitar Rp 499 juta untuk kebutuhan pribadinya.

Kini atas kelakuannya, Erpin Kuswati menjadi tersangka dan sudah mendekam di dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten sejak Selasa (23/5/2023).

Pihak Kejari Serang menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp 724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 585 juta.

Desa Katulisan kemudian kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, penyidik Kejari Serang mendapat sejumlah temuan bermasalah dari penggunaan Dana Desa tersebut.

Permasalahan tersebut di antaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa.

Sehingga honor penjaga kantor Desa pada tahun 2021 pun tidak terbayarkan.

"Ada kelebihan pembayaran yang tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujar pihak Kejari Serang Banten, Adyantana.

Adyantana mengatakan, Erpin telah ditahan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

"Tersangka telah ditahan sejak 23 Mei 2023 di Rutan Klas IIB Serang,” terangnya.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin Kuswati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta.

Jadi sorotan di media sosial

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved