Polres Karo

Kena Intai Polisi, Pengedar Sabu di Kabanjahe Tertangkap

Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkus JS (43) yang merupakan seorang pengedar narkoba, di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Lau Cimba

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkus JS (43) yang merupakan seorang pengedar narkoba, di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, Kamis (8/6/2023) pukul 18.00 WIB. 

Kena Intai Polisi, Pengedar Sabu di Kabanjahe Tertangkap

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkus JS (43) yang merupakan seorang pengedar narkoba, di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, Kamis (8/6/2023) pukul 18.00 WIB.

Saat ditangkap, dari tangan warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tersebut, petugas berhasil menyita 10,01 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Dari informasi yang diterima, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya, Minggu (11/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran, Kabanjahe. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya tersangka JS dapat diringkus tanpa perlawanan.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan sabu seberat 10,01 gram dibalut potongan kertas putih dari dalam kantong depan jaket tersangka. Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit handphone Infinix," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Henry, usai tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, petugas pun langsung memboyong JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses selanjutnya.

Terhadap JS, melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved