Viral Medsos
Sudah 3 Tahun Enak-enakan Pakai Merek Terkenal, Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 20 Miliar Per Bulan
Tiga Tahun Enak-enakan Pakai Merek Terkenal, Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 20 Miliar Per Bulan, Kini Diamankan Polri.
Lalu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan keempat pasal sesuai modus mereka yaitu memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium.
Serta mengedarkan oli palsu yang diproduksi di kesembilan gudang tersebut melalui jaringan distribusi ke toko-toko di berbagai daerah di Indonesia.
"Adanya pemalsuan oli dari berbagai merek ini tentunya merugikan pemilik merek dagang resmi, serta merugikan konsumen," ucap Hersadwi.
"Karena penggunaan oli palsu dalam jangka panjang akan berdampak pada kerusakan terhadap kendaraan konsumen, terutama pada mesin kendaraan," tandasnya.
(*/Tribun-medan.com/Gridoto.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.