Viral Medsos

Anak Balita Tak Mau Tidur dan Makan Dua Hari Berturut-turut, Ternyata Diberikan Sabu oleh Tetangga

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga anaknya tak mau tidur dan makan hingga dua hari berturut-turut.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur narkoba jenis sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang anak balita di Samarinda Utara, Kalimantan Timur, berinisial N diduga meminum air yang bercampur narkoba jenis sabu-sabu di rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga anaknya tak mau tidur dan makan hingga dua hari berturut-turut.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur telah melakukan tes urine terhadap balita tersebut di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Rabu (7/6/2023) sore. Hasil tes menyatakan balita positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.

TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.

Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya. Kompol Rengga menambahkan TR telah menjalani tes urine tapi hasilnya belum keluar.

Kuasa Hukum dari Tim TRC PPA Kaltim, Dyah Lestari mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Jumat (9/6/2023) malam.

Ibu korban telah membuat laporan resmi ke Mapolresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).

"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," terangnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved