Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Seorang Balita Berusia 3 Tahun Positif Narkoba, Polisi Tangkap 3 Orang Tetangga Korban

Anak balita tersebut diduga dicekoki minuman yang telah dicampur narkoba jenis sabu oleh tetangganya.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur narkoba jenis sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta-fakta seorang balita berusia 3 tahun positif narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Anak balita tersebut diduga dicekoki minuman yang telah dicampur narkoba jenis sabu oleh tetangganya.

Atas kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga memberi balita N minuman yang telah dicampur dengan narkoba.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum dari Tribunnews.com, Senin (12/6/2023).

1. Keterangan Ibu Korban

Dilansir TribunKaltim.co, ibu korban mengatakan kejadian bermula pada Selasa (6/6/2023) sore.

Saat itu, ia datang ke rumah tetangganya untuk sekadar bercengkerama.

Tak berselang lama, korban haus dan meminta minum pada ibunya.

Akhirnya, sang ibu meminta minum kepada tetangganya untuk diberikan ke sang anak.

Tetangga itu kemudian mengambilkan botol air mineral yang isinya hanya tinggal setengah untuk diberikan kepada N.

Tetangganya itu memberikan minum dalam botol yang tersisa setengah, lalu diminum si anak sampai habis.

Mendekati waktu Magrib, ibu dan anak itu lantas pulang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, berdasarkan keterangan dari ibu korban, Kamis (8/6/2023).

2. Si Anak Balita Bertingkah Aneh

Setibanya di rumah, si anak balita tersebut menunjukkan tingkah yang tidak biasa. Balita tersebut tak mau tidur hingga tengah malam.

Tak hanya itu, anak itu juga terus berbicara sendiri.

Balita itu juga mengambil sampah yang berada di karpet, merobek tisu, dan tak mau makan dan minum. "Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 malam kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajak berbicara,"ujar Rina Zainun.

Tingkah tak biasa N itu berulang pada malam berikutnya. Ibu korban pun tak tenang.

Ia menduga minuman yang diberikan kepada anaknya bukanlah cairan biasa.

Akhirnya pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.58 Wita, sang ibu bertanya ke tetangganya, air apa yang diberikan ke anaknya.

Tetangga menjawab bahwa itu air yang dibeli dari warung, dikutip dari Kompas.com.

Namun, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.

Ibu korban lantas menceritakan kejadian yang menimpa N melalui akun Facebook miliknya.

Selanjutnya TRC PPA Kaltim melihat unggahan tersebut dan langsung menemui orang tua balita N.

3. Si Anak Balita N Dikira Kesurupan

Pada Rabu sore, Rina dan TRC PPA menemui orang tua N untuk menanyakan kondisi balita tersebut.

Ibu N menyebutkan, anaknya mengeluarkan banyak keringat. Selain itu, keringat di kepala N menimbulkan bau.

"Si ibu malah mengatakan anak itu kemungkinan kesurupan," jelasnya.

4. Si Anak Balita Ternyata Positif Narkoba

Mendapati kejadian itu, Rina kemudian berkoordinasi dengan anggota lain yang pernah menangani kasus serupa.

Balita N lantas diarahkan untuk menjalani tes urine di Rumah Sakit Atma Husana Mahakam, Samarinda.

"Setengah jam menunggu, hasilnya (urine) positif mengandung metamfetamina yang ada pada unsur sabu," ungkap Rina.

Setelah berkonsultasi dengan dokter, TRC PPA membawa N ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani opname.

5. Air Minum Diragukan

Berdasarkan penjelasan tetangga yang memberikan air minum kepada korban, botol tersebut diambilnya dari warung.

Kebetulan, ibu korban dan tetangga itu sama-sama bekerja di sebuah warung.

Namun, anggota TRC PPA Kaltim, Diah, menyatakan air itu berbeda dengan yang dijual di warung.

"Di warung tersebut menjual air merek B, yang diberikan ke anak itu merek A. Si ibu juga sudah mengonfirmasi ke pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung," ujarnya, Minggu (11/6/2023).

6. Tiga Orang Tetangga Korban Diamankan Polisi

Selanjutnya, TRC PPA Kaltim mendampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).

Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan tiga orang.

Tiga orang itu diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif narkoba.

Ketiga orang yang diamankan yakni pasangan suami istri, dan seorang perempuan berinisial TR (50).

TR yang merupakan tetangga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada N.

Sementara untuk pasangan suami istri masih berstatus sebagai saksi. "Kita amankan pelaku (TR) pasa Sabtu (10/6/2023) lalu, dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.

7. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro. "Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu, 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata, Kompol Rengga, Minggu (11/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Kompol Rengga mengatakan ancaman hukuman bagi tersangka yakni 10 tahun penjara. "Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Anak Balita Tak Mau Tidur dan Makan Dua Hari Berturut-turut, Ternyata Diberikan Sabu oleh Tetangga

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Nanda Lusiana/TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved