Berita Medan

Ombudsman Sumut Kumpulkan Data dan Dokumen Jalan Persatuan yang Diduga Dijual ke Pihak Swasta

Ombudsman Sumut melakukan sidak ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang diduga dijual.

Penulis: Aprianto Tambunan |
Tribun Medan/Aprianto Tambunan
Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar (dua kiri) saat melakukan pengecekan lapangan bersama warga di Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga di jual ke PT Latexindo Toba Perkasa oleh Pemerintah.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman Sumut melakukan sidak ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang diduga dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa oleh Pemerintah. 

Adapun luas jalan Persatuan I yang diduga dijual tersebut adalah lebar 4,5 meter dan panjang 300 meter. 

Baca juga: Jalan Persatuan Desa Muliorejo Deliserdang Diduga Dijual ke Pihak Swasta Dengan Harga Rp 1,6 Miliar

Menurut Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, kedatangan mereka ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, merespon keluhan masyarakat setempat. 

"Kami kemari mencoba untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih detail tentang kasus ini, kita sudah tinjau dan lihat semua dan kemudian kita diskusi dengan warga dan kita sudah meminta beberapa dokumen dokumen terkait," Kata Abyadi Siregar kepada awak media, Senin (12/6/2023). 

Dikatakan Abyadi, pihaknya telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen terkait data hasil tinjauan di lapangan.

Nantinya dokumen dan data tersebut akan dikembangkan kembali oleh Ombudsman. 

"Beberapa dokumen dan temuan di lapangan tadi akan kami pelajari, untuk melihat apakah kasus ini bisa kami lanjuti atau tidak," ucapnya. 

Abyadi menyebutkan, jika dokumen dan data yang sudah dikumpulkan tersebut merupakan sebuah kewenangan Ombudsman, maka pihak-pihak terkait akan segera dikumpulkan untuk membahas permasalahan tersebut. 

"Kalau misal pada akhirnya setelah kita dalami secara formil dan materil, kalau ini nanti jadi kewenangan kita, maka semua pihak akan kita undang untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas," pungkasnya. 

Amatan Tribun Medan, Ombudsman melakukan pengecekan ke beberapa titik jalan yang sebelumnya pernah ditutup oleh pihak PT Latexindo Toba Perkasa. 

Baca juga: Ombudsman Sebut Belum Undang PT Pupuk Indonesia soal Pupuk Subsidi Langka di Sergai

Ombudsman juga melakukan pengukuran jalan di lokasi tersebut, sebagai bentuk pengumpulan data yang akan mereka pelajari kembali. 

Setelah melakukan pengecekan data lapangan, Ketua Ombudsman pun mengajar masyarakat untuk berdiskusi tentang Jalan Persatuan I yang diduga telah dijual Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa

(cr29/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved