Polres Samosir
Perambahan Pinus Ancam Keselamatan Jiwa Warga Dusun II Huta Ginjang, Kapolres Samosir Turun Lapangan
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH meninjau lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Pebukitan menggundul terlihat jelas dari Danau Toba tepatnya di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Begitulah pemadangan yang didapati Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH saat datang meninjau lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).
Pada pebukitan yang cukup miring konturnya di di lokasi perambahan yang dikunjungi AKBP Yogie ini, terlihat kerusakan pepohonan yang seharusnya menjadi penyangga tanah agar tak terjadi longsor. Terpantau, bukit-bukit mulai tandus dan sisa-sisa bongkol kayu pinus berserak bekas operasi alat berat beko.

Tiba di objek perambahan, Kapolres Samosir AKBP Yogie langsung memimpin pemasangan 'Police Line'. Berdasarkan pengaduan yang diterima Polres Samosir dari masyarakat, perambahan pohon pinus dilakukan oleh Maruli Manat Situmorang dan kelompoknya.
Didapati, lokasi penebangan memiliki kemiringan 60-70 derajat dan potensial mengakibatkan bencana alam banjir bandang dan tanah loingsor di desa Huta Ginjang.
Kondisi ini membahayakan sebanyak 51 (lima puluh satu) unit rumah dan 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri yang berada dibawah lokasi penebangan kayu pinus tersebut.
"Tentu ini membahayakan dan menjadi ancaman serius bagi warga di bawah,"kata Kapolres Samosir AKBP Yogie.
Sesuai hasil pemeriksaan titik koordinat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul (2°36'47.2" N, 98°52'47.6" E), menyatakan bahwa kawasan Perambahan Pohon Pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo tersebut Diluar Kawasan Hutan Lindung melainkan Arel Penggunaan Lain (APL).
Saat kunjungan Kapolres dan rombongan, di lokasi perambahan pinus tidak ditemukannya aktifitas masyarakat maupun alat berat yang beroperasi.

Keada warga, Kapolres Samosir beserta Stakeholder lainnya melakukan peringatan berupa larangan dan himbauan kepada Maruli Manat Situmorang beserta keluarganya untuk tidak melakukan Penebangan Pohon Pinus di lokasi Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat yang ada disekitaran lokasi penebangan pohon serta mengingat saat ini lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang telah dikonfirmasi Kades Huta Ginjang.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan hidup telah memberikan surat kepada pengelola lokasi Maringan Sitanggang Nomor:660/ 488 /DISLINGKUP/VI/2023 tgl 12 Juni 2023 Sehubungan dengan adanya penolakan dan aduan masyarakat atas kegiatan Penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo.

berdasarkan survey lokasi, dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul pada tanggal 15 November 2022 diktemuan lokasi tersebut belum memilikim sertifikat kepemilikan lahan dan telah di konfirmasi dengan Kepala Desa Hutaginjang.
Sesuai hasil pemeriksaan lapangan telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Samosir dengan Nomor Surat 660/776a/DISLINGKUP/XI/2022 tanggal 30 November 2022. Sesuai dengan permohonan melalui perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) atas nama Maringan Sitanggang, kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perudang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pementauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen AMDAL.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, diminta agar Marirrngan menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktifitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Tiga Hari Menyisir Tano Ponggol: Keteguhan Polisi dan SAR Menjemput Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Peduli Korban Lakalantas, Polantas Samosir Sambangi Kevin Naibaho di Masa Pemulihan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Samosir Salurkan Perlengkapan Lalu Lintas untuk PKS SMA Santo Mikhael Pangururan |
![]() |
---|
Polwan Polres Samosir Berbagi Kasih untuk THL di Perbukitan Simbolon Purba |
![]() |
---|
Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.