Polres Samosir

Perambahan Pinus Ancam Keselamatan Jiwa Warga Dusun II Huta Ginjang, Kapolres Samosir Turun Lapangan

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH meninjau lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH meninjau lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Pebukitan menggundul terlihat jelas dari Danau Toba tepatnya di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Begitulah pemadangan yang didapati Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH saat datang meninjau lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).

Pada pebukitan yang cukup miring konturnya di di lokasi perambahan yang dikunjungi AKBP Yogie ini, terlihat kerusakan pepohonan yang seharusnya menjadi penyangga tanah agar tak terjadi longsor. Terpantau, bukit-bukit mulai tandus dan sisa-sisa bongkol kayu pinus berserak bekas operasi alat berat beko.

okasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak)).
Lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).

Tiba di objek perambahan, Kapolres Samosir AKBP Yogie langsung memimpin pemasangan 'Police Line'. Berdasarkan pengaduan yang diterima Polres Samosir dari masyarakat, perambahan pohon pinus dilakukan oleh Maruli Manat Situmorang dan kelompoknya.

Didapati, lokasi penebangan memiliki kemiringan 60-70 derajat dan potensial mengakibatkan bencana alam banjir bandang dan tanah loingsor di desa Huta Ginjang.

Kondisi ini membahayakan sebanyak 51 (lima puluh satu) unit rumah dan 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri yang berada dibawah lokasi penebangan kayu pinus tersebut.

"Tentu ini membahayakan dan menjadi ancaman serius bagi warga di bawah,"kata Kapolres Samosir AKBP Yogie.

Sesuai hasil pemeriksaan titik koordinat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul (2°36'47.2" N, 98°52'47.6" E), menyatakan bahwa kawasan Perambahan Pohon Pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo tersebut Diluar Kawasan Hutan Lindung melainkan Arel Penggunaan Lain (APL).

Saat kunjungan Kapolres dan rombongan, di lokasi perambahan pinus tidak ditemukannya aktifitas masyarakat maupun alat berat yang beroperasi.

hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH meninjau lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).

Keada warga, Kapolres Samosir beserta Stakeholder lainnya melakukan peringatan berupa larangan dan himbauan kepada Maruli Manat Situmorang beserta keluarganya untuk tidak melakukan Penebangan Pohon Pinus di lokasi Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang.

Mengingat dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat yang ada disekitaran lokasi penebangan pohon serta mengingat saat ini lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang telah dikonfirmasi Kades Huta Ginjang.

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan hidup telah memberikan surat kepada pengelola lokasi Maringan Sitanggang Nomor:660/ 488 /DISLINGKUP/VI/2023 tgl 12 Juni 2023 Sehubungan dengan adanya penolakan dan aduan masyarakat atas kegiatan Penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo.

hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak
Personel Polres Samosir di lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).

berdasarkan survey lokasi, dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul pada tanggal 15 November 2022 diktemuan lokasi tersebut belum memilikim sertifikat kepemilikan lahan dan telah di konfirmasi dengan Kepala Desa Hutaginjang.

Sesuai hasil pemeriksaan lapangan telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Samosir dengan Nomor Surat 660/776a/DISLINGKUP/XI/2022 tanggal 30 November 2022. Sesuai dengan permohonan melalui perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) atas nama Maringan Sitanggang, kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perudang-undangan.

Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo, Senin (12/6/2023).
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH meninjau lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pementauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen AMDAL.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, diminta agar Marirrngan menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktifitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengerahkan Personel Polres Samosir mengamankan alat berat yang bekerja d lokasi perambahan hutan di Dolok Nipatil (Lopak-lopak) Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved