Berita Viral

Ayah David Ozora Ngamuk, AGH Dijemput Polisi Pakai Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Merasa Aneh

AGH pelaku penganiayaan David Ozora menjadi perhatian lantaran datang ditemani kepolisian dengan mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy. 

HO
AGH pelaku penganiayaan David Ozora menjadi perhatian lantaran datang ditemani kepolisian dengan mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy.  

TRIBUN-MEDAN.com - AGH pelaku penganiayaan David Ozora menjadi perhatian lantaran datang ditemani kepolisian dengan mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy. 

Keanehan ini mendapatkan reaksi dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Jonathan turut marah dengan sikap polisi yang membawa AGH dengan menggunakan mobil Rubicon. 

Keanehannya yaitu Polsek Pesanggrahan menjemput AGH, pacar Mario Dandy, yang kala itu masih berstatus sebagai saksi menggunakan mobil Rubicon.

Mobil Rubicon berplat B 120 DEN itu merupakan milik Mario Dandy yang bahkan ada di tempat kejadian perkara saat penganiayaan terjadi.

Info tersebut diperoleh Jonathan dari saudaranya, Rustam Atala.

"Rustam cerita saya tanya ke polisi di sini. Katanya mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mendengar informasi itu, Jonathan pun marah.

Pada saat yang sama, dia juga heran bagaimana bisa seorang saksi dijemput menggunakan mobil pelaku.

"Saya marah apakah Polsek ini demikian miskinnya, jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku?" kata Jonathan.

Baca juga: DPRD Gagal Makzulkan Dirinya, Susanti Dewayani Siap Bekerja Sama Demi Wujudkan Siantar Lebih Baik

Baca juga: Oknum Guru Diduga Hina Anak Atta Halilintar, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siantar Buka Suara 

Keanehan pun bertambah saat Jonathan mendapat informasi bahwa plat nomor mobil Rubicon itu sudah berubah saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.

Ditambah, sosok yang menyetir mobil tersebut ialah AGH yang masih berusia 15 tahun.

"AGH 15 tahun bisa nyetir," ujarnya.

Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved