Viral Medsos
INILAH 7 Fakta Pemerintah Utang Rp 800 M ke Pengusaha Jusuf Hamka, Mahfud MD: Kita Pelajari Dulu
Mahfud MD mengatakan, ia mengundang Jusuf Hamka terkait berita yang simpang siur akan utang yang dimiliki pemerintah terhadap si bos jalan tol itu.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah Kronologi Pemerintah Utang Rp 800 Miliar ke Pengusaha Jusuf Hamka, Mahfud MD: Kita Pelajari Dulu. . . .
Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah melakukan pertemuan dengan pengusaha Jusuf Hamka di kantornya, Selasa (13/6/2023) sore.
Ini kali kedua Jusuf Hamka menghampiri kantor Kemenko Polhukam hari ini. Namun, kali ini ia langsung bertemu dengan Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, ia mengundang Jusuf Hamka terkait berita yang simpang siur akan utang yang dimiliki pemerintah terhadap si bos jalan tol itu.
"Saya undang beliau ke sini [karena] masih simpang siur beritanya."
"Saya resmi diminta presiden menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."
"Saya baru dengar ini dan minta dokumen dan sebagainya."
"Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud MD, dikutip dari Tribunnews.com.
Mahfud MD mengaku pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka.
Hal tersebut juga merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud.
Ia kemudian mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud.
"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," lanjutnya.
Maka dari itu, Mahfud MD menyebut akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker). "Oleh sebab itu, saya lihat dulu dokumennya. Nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," katanya kemudian. Ia berujar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.
"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," pungkasnya.
Dua Kali Datangi Kantor Kemenko Polhukam
Diberitakan sebelumnya, bos jalan tol Jusuf Hamka tersebut telah dua kali mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023) siang. Ia mengatakan, kedatanganya ke kantor Mahfud MD tersebut untuk memberi penjelasan kepada Sekretaris Kemenko Polhukam, bukan langsung ke Mahfud MD.
"Tadi saya cuma dipanggil oleh Pak Sesmenkopolhukam. Ditanyakan permasalahannya apa dan saya jelaskan," kata Jusuf Hamka.
Menurutnya, pertemuan dengan Sesmenkopolhukam juga tidak membahas permintaan bantuan memo atau surat kepada Kemenko Polhukam. Pertemuan tersebut berlangsung singkat.
Sebagai informasi, pengusaha kaya raya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Utang Pemerintah Sejak Tahun 1998
Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak tahun 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.
Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.
Sudah 8 Tahun Ini Terus Menagih
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan sebuah perusahaan jalan tol yang didirikan Jusuf Hamka sejak 13 April 1987.
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun belakangan ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun tak ada hasil dari upaya Jusuf Hamka tersebut.
Kasus ini pun kemudian mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan siap membantu Jusuf Hamka agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.
Sejak Krisis Moneter
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.
Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Hingga kini pasca krisis keuangan 1998 utang tersebut belum kunjung dibayarkan pemerintah.
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Senin (12/6/2023).
Awal Mula Hutang
Saat itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan. Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.
Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan. Bank Yama saat itu mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaannya dengan perbankan.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.
Gugat Pemerintah Tahun 2012 dan Menang
Tak kunjung mendapat kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dan Jusuf Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya. Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.
Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. "Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon. Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2015, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Namun janji itu tak dipenuhi, Jusuf Hamka menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. "Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," katanya.
Jusuf mengaku telah bertemu dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selain itu, Jusuf Hamka juga bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun menurutnya, hasilnya nihil, ia merasa hanya diberikan janji saja.
Di sisi lain, Jusuf Hamka juga menyebut sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Namun hasilnya, ia dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Jusuf menuturkan, saat itu datanya harus diverifikasi ulang lagi. "Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin," katanya.
Akan Dipelajari Menkeu Sri Mulyani
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum mempelajari utang tersebut lebih jauh. Sehingga, ia enggan berbicara secara lebih jauh terkait hal itu.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan siap membantu Jusuf Hamka, agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.
Mahfud mempersilakan Jusuf ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut. Ia juga siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud, Minggu (11/6/2023).
"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.
Mahfud mengatakan, bila ada hal terkait verifikasi dan sebagainya, ia akan mengkoordinasikannya dengan Kemenkeu.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.