TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut hari ini kembali menerima tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Total seluruh tahanan baru yang diterima sebanyak 13 orang. Seluruh proses penerimaan tahanan baru, tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, Selasa (13/6/2023)
Penerimaan dilaksanakan dengan pengecekan suhu tubuh terhadap tahanan, diperiksa tekanan darahnya dan tidak sampai di situ, pengecekan berkas tahanan, penggeledahan barang dan badan juga dilakukan. Pemeriksaan kesehatan (screening kesehatan) dilakukan oleh tim kesehatan Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Sebelumnya, mereka telah menjalankan tes Covid-19 dan hasilnya negatif.
Dengan tambahan penghuni, Lapas Rantauprapat akan menekankan program pembinaan kemandirian dan kepribadian bagi tahanan baru. Tahanan baru akan diisolasi selama 14 hari, semuanya ditempatkan di kamar karantina (kamar isolasi), baru mereka akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau masa admisi dan orientasi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.