Berita Viral

Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat ASN Digelar 6 Kali Setahun, Klasifikasi Jabatan juga Dipangkas ?

Kenaikan pangkat ASN digelar enam kali dalam setahun mulai tahun ini, kebijakan baru ini dilaksanakan atas saran Presiden Jokowi sehingga bisa memudah

HO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kenaikan pangkat ASN digelar enam kali dalam setahun mulai tahun ini.

Menpan-RB mengatakan mulai saat ini, kenaikan pangkat ASN diselenggarakan enam kali dalam setahun.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan jabatan kini diselenggarakan enam kali dalam satu tahun dari semula hanya dua kali.

Menurutnya, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas, dikutip Selasa (13/6/2023).

Lanjutnya, kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.

Baca juga: WOW, Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan ASN Tahun 2023, Simak Jadwal dan Pendaftaran CPNS 2023

Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.

Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.

Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.

"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.

"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.

Azwar menyebut perubahan aturan itu diharapkan mempermudah ASN untuk menaikkan pangkatnya.

Selain mengubah jumlah penyelenggaraan kenaikan jabatan, lanjutnya Kemenpan RB juga memangkas klasifikasi jabatan ASN.

Azwar Anas mengatakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved