Berita Viral
Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat ASN Digelar 6 Kali Setahun, Klasifikasi Jabatan juga Dipangkas ?
Kenaikan pangkat ASN digelar enam kali dalam setahun mulai tahun ini, kebijakan baru ini dilaksanakan atas saran Presiden Jokowi sehingga bisa memudah
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Kenaikan pangkat ASN digelar enam kali dalam setahun mulai tahun ini.
Menpan-RB mengatakan mulai saat ini, kenaikan pangkat ASN diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan jabatan kini diselenggarakan enam kali dalam satu tahun dari semula hanya dua kali.
Menurutnya, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas, dikutip Selasa (13/6/2023).
Lanjutnya, kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Baca juga: WOW, Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan ASN Tahun 2023, Simak Jadwal dan Pendaftaran CPNS 2023
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.
Azwar menyebut perubahan aturan itu diharapkan mempermudah ASN untuk menaikkan pangkatnya.
Selain mengubah jumlah penyelenggaraan kenaikan jabatan, lanjutnya Kemenpan RB juga memangkas klasifikasi jabatan ASN.
Azwar Anas mengatakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.
"Dulu kenapa ribet? karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah," kata Azwar.
Azwar menyatakan saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.
Sementara itu, untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas berkata perubahan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Tanggapan Kabag Hukum Deli Serdang terkait Penjualan Jalan Senilai Rp 1,6 M
Baca juga: DAFTAR Skuat Timnas Indonesia Terkini Jelang Lawan Palestina, Minus 1 Orang, Jordi Amat Tak Sabar
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini bulan lalu sudah kita sampaikan," tuturnya.
Azwar mengatakan saat ini ada 1.031 aturan terkait ASN. Namun, ribuan aturan itu belum mampu membawa ASN berkelas dunia.
Oleh sebab itu, dia membentuk satu peraturan yang mengatur semuanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Azwar mengatakan salah satu pembaruan jabatan ASN juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Atas saran pak presiden, kami pangkas ini dari 766 DIM tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian upaya banding dan stop pegawai. 85 DIM terkait dengan kesejahteraan. Ini sedang dibahas dengan simulasi dengan Kemenkeu," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: SOSOK ASN Asi Nopriani yang Heboh Intimidasi Syarifah Siswi SMP yang Kritik Pemko Jambi
Baca juga: Meski Terdaftar Sebagai Bacaleg, Bupati Ashari Terangkan Mengapa Masih Lantik Ratusan ASN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.