Berita Viral
Nama Anak Soeharto Disinggung Sri Mulyani Soal Utang ke Jusuf Hamka, Ini Jejaknya di Perusahaan CMNP
Nama Tutut Soeharto, putri mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, disinggung Sri Mulyani soal utang ke Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Nama Tutut Soeharto, putri mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, disinggung Sri Mulyani soal utang ke Jusuf Hamka.
Nama Tutut Soeharto disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menanggapi perkara utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar.
Tutut Soeharto dianggap terafiliasi melalui Bank Yama. Sebagai informasi, Bank Yakin Makmur (Yama) menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena terseret dalam pusaran utang-piutang antara Jusuf Hamka dengan pemerintah.
Adapun sebelumnya, pengusaha nasional Jusuf Hamka mengatakan Kementerian Keuangan memiliki utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Keluarga Jusuf Hamka sendiri menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan tol tersebut.
Sementara CMNP merupakan perusahaan yang didirikan oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Merunut ke belakang, utang tersebut bermula saat CMNP menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, di mana bank tersebut dimiliki juga oleh Tutut Soeharto.
Bank tersebut kemudian ikut terimbas krisis moneter 1998 dan akhirnya mendapatkan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari pemerintah.
Aliran dana BLBI dari negara itu kemudian sebagian dipakai untuk membayar para pemegang simpanan di bank tersebut.
Namun pembayaran untuk CMNP, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menolak membayarnya.
Alasannya, menurut BPPN, perusahaan jalan tol itu kepemilikan sahamnya masih terafiliasi dengan Keluarga Cendana.
Sementara menurut klaim Jusuf Hamka, CMNP kala itu sudah berstatus perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga alasan pemerintah enggan membayar deposito milik CMNP di Bank Yama tidak bisa diterima.
Hingga kemudian Bank Yama dilikuidasi pemerintah, CMNP tetap tidak bisa menarik depositonya di bank tersebut.
Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito tersebut hingga ke MA.
Baca juga: Jusuf Hamka Ngamuk Dituding Punya Utang ke Negara, Kasihani Sri Mulyani : Saya Bayar 100 Kali Lipat
Jejak Tutut Soeharto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.