Pemkab Deliserdang

Pemkab Deliserdang Pastikan Pemindahtanganan Jalan Persatuan Sunggal Sudah Sesuai Prosedur

Proses ini sesuai dengan Pasal 331, 347 dan 352 Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

|
Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (tengah) bersama dengan sejumlah warga melakukan sidak ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (12/6) siang. Jalan Persatuan I mempunyai lebar 4,5 meter dan panjang 300 meter diduga dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa oleh Pemerintah, dengan harga Rp 1.6 Miliar sejak bulan November 2022 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyatakan proses pemindahtanganan Jalan Persatuan I, di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, kepada PT Latexindo, sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penegasan ini menjawab berita yang berkembang beberapa hari belakangan ini, terkait Jalan Persatuan dijual ke pihak swasta seharga Rp 1,6 miliar.

"Terkait pemberitaan pemindahtanganan barang milik daerah kepada PT Latexindo Toba Perkasa, kami sampaikan bedasarkan Pasal 329 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No.16 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan, bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah," tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab, Muslih Siregar, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, proses ini sesuai dengan Pasal 331, 347 dan 352 Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang telah memberi persetujuan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD tentang pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa, tanggal 2 Agustus 2022.

"Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan berdasarkan permohonan PT Latexindo Toba Perkasa berdasarkan surat Direktur PT Latexindo Toba Perkasa, Perihal Permohonan Akuisisi Jalan dan Gang. Ini sesuai dengan Pasal 347 Permendagri No.19 Tahun 2019, yang menyatakan pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dilakukan berdasarkan inisiatif gubernur, bupati/walikota, atau permohonan pihak lain," rinci Muslih.

Menyangkut masalah itu, Dinas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah menyusun kajian pemindahtanganan ruas Jalan Persatuan II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

"Jadi, proses pemindahtanganan ini sudah dalam bentuk penjualan yang telah mempedomani Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Semua tahapan sudah dipenuhi, ada pembentukan tim peneliti, persetujuan DPRD, menunjuk apresial untuk menilai aset. Setelah keluar apresial, dilanjutkan dengan persetujuan pindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk penjulan kepada PT Latexindo. Selanjutnya, PT Latexindo menyetor ke kas daerah. PT Lateksindo juga sudah menghibahkan ruas jalan baru yang mengarah langsung ke jalan besar (jalan nasional), sehingga memudahkan aksesibilitas masyarakat," papar Muslih.

Jalan besar (jalan nasional) itu dibangun sebelum proses jual beli dilaksanakan sebagai kewajiban tambahan bagi pihak perusahaan.

"Selain pembayaran ruas jalan yang dibeli sesuai nilai yang dihitung oleh pihak apresial, mereka (PT Latexindo) juga menyediakan satu unit gedung serba guna untuk kepentingan desa," sambung Muslih.

Masih berkaitan dengan persoalan itu, kata Muslih lagi, masyarakat sekitar juga telah memberi persetujuan atas pemindahtanganan atau jual beli Jalan Persatuan tersebut.

"Sudah ada persetujuan dari warga. Jadi tidak ujug-ujug, semua prosesnya sudah dijalankan dan lengkap," tutup Muslih.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved