Kereta Api

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal Kini Boleh Lepas Masker, Berikut Syaratnya

Terhitung mulai 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara memberlakukan pelonggaran syarat & ketentuan mengenai penggunaan masker.

TRIBUN MEDAN/HO
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terhitung mulai 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara memberlakukan pelonggaran syarat & ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal.

Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ucap Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I SU

Meski telah melonggarkan peraturan penggunaan masker, KAI Divre I SU menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

“KAI Divre I SU Senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," Katanya

Sementara itu, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menuturkan bahwa pihaknya mengikuti peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

"Kami mengikuti dan mengimplementasikan aturan dari pemerintah ya," Ujarnya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan Bandara Udara Kualanamu Deliserdang :

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, tetap berupaya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

2. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

3. Masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi

(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved