Berita Medan
Tendang dan Ancam Jurnalis, Jai Sanker Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Jai Sanker alias Rakes menjalani sidang perdana di PN Medan dalam perkara menghalang-halangi tugas jurnalis di Kota Medan.
Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut.
Pada saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan "hapus video itu, kumatikan nanti kalian" yang dijawab saksi Saksi Bahana "kok kayak gitu abang bilang", dimana Terdakwa Jai Sanker menjawab "kalian tunggu di sini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari".
Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian.
Baca juga: Sok Jago Tendang dan Ancam Jurnalis, Jai Sanker alias Rakes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa Jai Sanker
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dakwaan primer, dakwaan subsidair Psal 335 ayat 1 KUHPidana," tegas JPU.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, sidang kemudian dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.
(cr28/tribun-medan.com)