Oknum Polisi
Ditangkap TNI Karena Jualan Sabu, Aiptu Fidel Dijerat Pasal Pemakai, Ngaku Dijebak
Aiptu Fidel Fernando Batee, anggota Biddookkes Polda Sumut yang ditangkap jualan sabu cuma dijerat pasal pengguna narkoba
Aiptu Fidel kerap mengancam akan mengadukan Syafrizal ke polisi.
Setelah diinterogasi, Syafrizal mengakui barang bukti yang ada pada Aiptu Fidel adalah miliknya yang dibeli dari Haji Iqbal, masih DPO.
Usai diperiksa urinenya, baik Fidel, Wanda dan Haji Budi positif menggunakan narkoba.
Dari Haji Budi ini didapat lagi informasi kalau dia sedang memerintahkan dua orang anak buahnya bertransaksi ekstasi di Kota Medan.
Pada Jumat 9 Juni 2023 pukul 22:30 di Jalan AH Nasution di depan RS Mitra Sejati, diamankan seseorang bernama Salim Saputra dengan barang bukti 3 plastik putih berisikan 2.935 butir pil ekstasi.
Baca juga: Nama Che Yong Terus Muncul, Markas Judi Online Dipasangi Pamflet PT Total Bangun Minyak Sawit
Setelah Salim Saputra, polisi kembali menangkap pria bernama Fauzan di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Maimun.
Dari Fauzan ditemukan 3 bungkus narkotika ekstasi dengan total keseluruhan 13.975 butir di kamar kosnya.
Akibat perbuatannya, Wanda Rizaldi Marpaung disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 juncto Pasal 55 Kuhp pidana.
Sementara, Syafrizal alias haji Budi 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 KUHP pidana.
"Semuanya ditahan,"ucapnya.
Kodam Sebut Aiptu Fidel Enam Bulan Jualan Sabu
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, Aiptu Fidel Fernando Batee (FBB) ditangkap pada Senin (5/6/2023) kemarin di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran.
Dari pengakuannya, Aiptu FFB diduga telah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan.
Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HBP, warga Tanjungbalai.
Baca juga: Ditangkap karena Diduga Bawa Sabu, Tampang Aiptu FFB Diunggah di Instagram Kodam I Bukit Barisan
"Hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Aiptu Fidel Fernando Batee dari H Budi Panjaitan alamat Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan H Budi selama 6 bulan," kata Kolonel Inf Rico J Siagian.
Rico menjelaskan, dari Aiptu FFB diamankan barang bukti diduga sabusabu seberat 68,45 gram, timbangan digital, 6 handphone, seragam Polri serta kartu tanda anggota Kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.