Berita Medan

AKBP Achiruddin Tolak Jadi Saksi Dalam Sidang Prapid Anaknya, Ini Alasannya

Dalam persidangan, pemohon kembali menyetor bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Suasana sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh pemohon Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2023). 

"Tetapi dari institusi termohon dua (Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono) mengizinkan?," tanya hakim kembali.

"Mengizinkan secara daring yang mulia," kata Indra.

Merasa tak puas, hakim menanyakan bukti bahwa AKBP Achiruddin menolak menjadi saksi dalam persidangan prapid tersebut.

"Itu tadi pihak penyidik yang menyampaikan kepada kami yang mulia," ucap Indra.

Hakim pun kembali menanyakan nama pihak penyidik yang menyampaikan bahwa AKBP Achiruddin menolak menjadi saksi.

"Atas nama siapa? Ya atas nama siapa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang Mulia," jawab Briptu Indra.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.

"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved