Narkoba

Alex, Pria yang Disebut sebagai Bos Zoom KTV Divonis 70 Bulan Penjara karena Miliki 10 Butir Ekstasi

Alexander pria yang disebut-sebut sebagai Bos Zoom KTV divonis 70 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Alexander saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam agenda putusan, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alexander Alias Alex (40), pria yang disebut-sebut sebagai Bos Zoom KTV divonis 70 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika pil ekstasi sebanyak 10 butir.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alexander dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Kamis (15/6/2023).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Diketahui, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB,

"Boris Bonaparte dan Andrew M Nababan (Keduanya Anggota Polri Polsek Medan Baru) mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan," kata JPU.

Kedua saksi polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia.

Saksi polisi melihat satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddroorz CBD Polonia, kemudian menanyakan pemilik mobil unit Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir kepada Abdul Latif (Pihak Reddroorz CBD Polonia).

Abdul Latif menjelaskan bahwa mobil tersebut milik tamu yang bernama terdakwa Alexander Alias Alex yang ada dikamar 103.

Selanjutnya saksi polisi menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang dirental dari M Irvan.

Lalu Boris dan Andrew melakukan penggeledahan didalam kamar namun tidak ditemukan narkotika selanjutnya Boris dan Andrew dan terdakwa pergi menuju mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan, ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram didalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander Alias Alex," urainya.

Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak Tahun 2017 dan terakhir menggunakan narkotika jenis pil ekstasi tersebut sejak dua minggu yang lalu dengan cara menelan menggunakan air kedalam mulut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved