News Video

Harta Rafael Berpeluang Dipakai Untuk Membayar Biaya Restitusi David Ozora Mencapai Rp100 Miliar

LPSK menyebut bahwa peluang itu terbuka jika Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi bagi David Ozora.

TRIBUN-MEDAN.COM - Harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK, berpeluang dipakai untuk membayar restitusi David Ozora.

Pernyataan itu disampaikan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyebut bahwa peluang itu terbuka jika Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi bagi David Ozora.

Dilansir dari Tribunnews.com restitusi perkara penganiayaan berat terencana itu mencapai Rp 100 miliar.

Jika Mario tak mampu membayar, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario, yakni Rafael Alun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Susilaningtyas.

Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.

Meski demikian, koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.

Nilai restitusi Rp 100 miliar sendiri disebut Susi terdiri dari berbagai komponen.

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Rafael Alun yang Disita KPK Bakal Dipakai Bayar Restitusi David Ozora,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved