Berita Medan
Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Polisi Ungkap Alasan Dihentikannya Perkara, Hakim Tolak Barang Bukti
Sidang praperadilan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di PN Medan pada Rabu (14/6/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah sempat ditunda akibat termohon tak hadir, sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023).
Ketiga termohon yang tidak menghadiri persidangan pada pekan lalu, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Puntra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal
Sementara dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban permohonan oleh Polda Sumut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua Aditya melakukan rekayasa keterangan saksi.
Para termohon yakni Polda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya.
Seluruh nota jawaban ketiga termohon tersebut disampaikan secara tertulis. Dalam jawaban tersebut, disampaikan empat jawaban yang membantah permohonan pemohon.
Salah satu di antara jawaban itu mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki andil untuk memengaruhi para saksi agar berbohong.
Adapun saksi yang dimintai keterangan yakni Wendy Pradana, Koko Prihatno, Rafiqi Fadly. Dari ketiga keterangan saksi, seluruhnya saling bertentangan.
"Bahwa ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu saat membacakan nota jawaban di PN Medan.
Tak hanya itu, hal mengejutkan, ternyata ketiga saksi yang dipanggil telah diperintahkan AKBP Achiruddin untuk memberikan keterangan palsu.
Hal itu membuat kebenaran atas keterangan para saksi meragukan kebenarannya.
Kemudian perbuatan AKBP Achiruddin tersebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP. Sehingga menjadi salah satu alasan Polda Sumut menghentikan penyidikan laporan pemohon.
"Bahkan tiga orang saksi yang diajukan pemohon, memberikan keterangan adalah atas rekayasa orang tua pemohon yang juga dijadikan tersangka dalam berkas terpisah sehingga seluruh keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kebenaran keterangan seorang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP," urainya.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.
Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.
KontraS Minta Dewan Pengawas Mahkamah Agung Evaluasi Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Bawa Bendera One Piece Pendemo di Polda Sumut Soroti Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam |
![]() |
---|
RinduTenang Hadirkan Wadah Kajian Islami dengan Sentuhan Spiritual Healing |
![]() |
---|
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.